BERITA BEKASI – Ketua Srikandi Ganisa Mastaria Manurung kecewa dengan prilaku Kepala Seksi Hukum Polres (Kasikum) Polres Metro Bekasi Kota, AKP Indon Sitorus yang mempengaruhi untuk mencabut dua laporan polisinya.
“Tiga kali yang bersangkutan minta bertemu untuk meminta pencabutan laporan polisi tersebut. Ngak tahu maksudnya. Apa AKP Indon Sitorus, sudah menjadi makelar kasus,” sindir Mastaria kepada Matafakta.com, Jumat (21/2/2025).
Dua laporan polisi itu, kata Mastaria, terkait pidana pencurian di Polsek Bekasi Timur tahun 2020, dimana terlapor Dede Darsih sudah tersangka satu tahun lalu dan Pengaduan Propam Polda Metro Jaya terkait Kanit Polsek Bekasi Timur, AKP Ompi Indoviana.
“Sekarang Ompi menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Rawa Lumbu. Kita juga ada laporan polisi dugaan pemalsuan surat serah terima saksi dengan terlapor AKP Ompi Kanit Polsek Rawalumbu,” ungkap Mastaria.
Dengan fakta itu, lanjut Bastaria, pihaknya selaku Ketua Srikandi Ganisa yang menuntut penegakkan hukum, mempertanyakan canangan program POLRI PRESISI yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Canangan program ini mengacu pada slogan, Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan yang intinya Polri dituntut untuk selalu menjaga Integritas dan Profesionalitas, bukan justru mempengaruhi orang untuk mencabut laporannya,” tandas Bastaria.
Sementara itu, Unggul Sitorus selaku LBH Srikandi Ganisa menilai, tindakan yang diduga dilakukan AKP Indon Sitorus berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum dan Kode Etik Kepolisian yakni, Pasal 6 Perkap Nomor: 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.
“Pasal ini mengatur tentang kewajiban Anggota Polri untuk bekerja secara Profesional, Proporsional dan sesuai dengan Yurisdiksi yang ditentukan. Intervensi terhadap kasus diluar wilayah hukum yang bersangkutan dapat dianggap melanggar prinsip tersebut,” jelasnya.
Selain itu, sambung Unggul Sitorus Pasal 3 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor: 2 Tahun 2022, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penyidikan Tindak Pidana.
“Pasal ini mengatur kewenangan pengawasan penyidikan hanya dilakukan oleh penyidik yang berwenang sesuai dengan Yurisdiksi. Permintaan pencabutan LP dan Dumas tanpa alasan yang jelas dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Unggul, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa dasar hukum yang jelas dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP.
Penanganan Dumas, tambah Unggul, harus dilakukan pihak yang berwenang yaitu, AKP Ompi Indovina sebagai pejabat terkait di Polsek Rawa Lumbu. Intervensi pihak lain yang tidak berwenang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.
“Baca dong pada Pasal 12 Perkap Nomor: 7 Tahun 2022, tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat. AKP Indon Sitorus bisa kena sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik berupa sanksi Etik maupun Pidana,” pungkasnya. (Mahpudin)






