Dirayu Cabut Laporan Polisi, Srikandi Ganisa: Apa Begitu Kinerja Polri Presisi

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Ganisa

LBH Ganisa

BERITA BEKASI – Ketua Srikandi Ganisa Mastaria Manurung kecewa dengan prilaku Kepala Seksi Hukum Polres (Kasikum) Polres Metro Bekasi Kota, AKP Indon Sitorus yang mempengaruhi untuk mencabut dua laporan polisinya.

“Tiga kali yang bersangkutan minta bertemu untuk meminta pencabutan laporan polisi tersebut. Ngak tahu maksudnya. Apa AKP Indon Sitorus, sudah menjadi makelar kasus,” sindir Mastaria kepada Matafakta.com, Jumat (21/2/2025).

Dua laporan polisi itu, kata Mastaria, terkait pidana pencurian di Polsek Bekasi Timur tahun 2020, dimana terlapor Dede Darsih sudah tersangka satu tahun lalu dan Pengaduan Propam Polda Metro Jaya terkait Kanit Polsek Bekasi Timur, AKP Ompi Indoviana.

“Sekarang Ompi menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Rawa Lumbu. Kita juga ada laporan polisi dugaan pemalsuan surat serah terima saksi dengan terlapor AKP Ompi Kanit Polsek Rawalumbu,” ungkap Mastaria.

Dengan fakta itu, lanjut Bastaria, pihaknya selaku Ketua Srikandi Ganisa yang menuntut penegakkan hukum, mempertanyakan canangan program POLRI PRESISI yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Canangan program ini mengacu pada slogan, Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan yang intinya Polri dituntut untuk selalu menjaga Integritas dan Profesionalitas, bukan justru mempengaruhi orang untuk mencabut laporannya,” tandas Bastaria.

Sementara itu, Unggul Sitorus selaku LBH Srikandi Ganisa menilai, tindakan yang diduga dilakukan AKP Indon Sitorus berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum dan Kode Etik Kepolisian yakni, Pasal 6 Perkap Nomor: 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.

“Pasal ini mengatur tentang kewajiban Anggota Polri untuk bekerja secara Profesional, Proporsional dan sesuai dengan Yurisdiksi yang ditentukan. Intervensi terhadap kasus diluar wilayah hukum yang bersangkutan dapat dianggap melanggar prinsip tersebut,” jelasnya.

Selain itu, sambung Unggul Sitorus Pasal 3 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor: 2 Tahun 2022, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penyidikan Tindak Pidana.

“Pasal ini mengatur kewenangan pengawasan penyidikan hanya dilakukan oleh penyidik yang berwenang sesuai dengan Yurisdiksi. Permintaan pencabutan LP dan Dumas tanpa alasan yang jelas dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang,” imbuhnya.

Selanjutnya, kata Unggul, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa dasar hukum yang jelas dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP.

Penanganan Dumas, tambah Unggul, harus dilakukan pihak yang berwenang yaitu, AKP Ompi Indovina sebagai pejabat terkait di Polsek Rawa Lumbu. Intervensi pihak lain yang tidak berwenang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

“Baca dong pada Pasal 12 Perkap Nomor: 7 Tahun 2022, tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat. AKP Indon Sitorus bisa kena sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik berupa sanksi Etik maupun Pidana,” pungkasnya. (Mahpudin)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB