BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar), resmi menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Net-89 yakni, Alwyn Aliwarga (AA) dan Dedy Iwan (DI), Kamis (20/2/2025).
“Kami telah menerima pelimpahan tahap dua kasus robot trading Net-89 dari Bareskrim Polri atas nama tersangka, Deddy Iwan dan Alwyn Aliwarga,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakbar, Muhammad Adib Adam.
Adib mengatakan, proses penerimaan pelimpahan tersangka dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB beserta barang bukti yang sebelumnya disita oleh Penyidik dan terlampir di dalam berkas perkara.
“Tapi, belum dapat dilakukan ekspos, dikarenakan masih dalam proses penuntutan,” ujar Adib.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita aset bernilai triliunan rupiah pada kasus dugaan investasi bodong robot trading Net-89, PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Dirtipideksus Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan, aset properti senilai Rp1,5 triliun telah disita yang terdiri dari bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak.
“Kendaraan berupa mobil-mobil mewah,” kata Helfi dalam Konferensi Pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.
Aset properti itu, kata dia, berjumlah 26 yang terdiri atas Hotel, Vila, Kantor, Apartemen, Ruko dan rumah yang tersebar dibeberapa Kota, Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, hingga Banjarmasin.
Sementara itu, mobil-mobil mewah yang disita berjumlah 11 unit. Mobil mewah yang disita berjenis BMW Seri 3, BMW Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla.
Selain aset, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyita uang tunai sekitar Rp52,5 miliar. Uang tersebut sudah dipindahkan ke dalam rekening penampung Bareskrim Polri.
Helfi menyatakan, Penyidik masih terus menelusuri aset-aset milik para tersangka dalam kasus ini.
Dalam prosesnya, Bareskrim berkoordinasi dengan Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Imigrasi.
Hingga kini, Dittipideksus telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus yang memakan korban sekitar 7 ribu orang itu. Mereka adalah Andreas Andreyanto (AA), Lauw Swan Hie Samuel (LSH), Erwin Saeful Ibrahim (ESI).
Deddy Iwan (DI), Ferdi Irwan (FI), Alwyn Aliwarga (AA), Reza Shahrani (RS), YW, AR, Michele Alexsandra (MA), BS, Theresia Lauren (TL), IR, MA, dan badan hukum PT SMI. (Sofyan)






