BERITA BEKASI – Sekurangnya sudah 21 saksi yang diperiksa dalam proses hukum dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi proyek yang menjerat pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Soleman
Kabar terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung menerbitkan surat penetapan jemput paksa terhadap salah seorang saksi yang mangkir sejak awal dipersidangan bernama, Davit.
Selain itu, Kepala Sub-Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Indra Oka juga menyampaikan, dalam penanganan kasus tersebut, Tim Jaksa Penuntut menyatakan, sudah cukup mendengarkan keterangan 21 saksi.
Menanngapi hal tersebut, Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma yang intern menyoroti perkembangan kembali mengingatkan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bekasi, terkait pasal perintangan.
“Jaksa Penuntut sudah menyatakan cukup dengan kehadiran 21 saksi yang selanjutnya akan masuk kepada keterangan ahli dalam kasus tersebut. Artinya, kasus tersebut sudah tidak memakan waktu lama lagi tuntutan dan putusan,” terang Indra, Kamis (12/2/2025).
Untuk itu, Indra kembali mengingatkan Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi untuk segera memproses prilaku Obstruction Of Justice beberapa oknum yang ikut terlibat perintangan dalam perjalanan proses pengungkapkan kasus tersebut.
“Obstruction Of Justice merupakan tindakan yang dianggap kriminal, karena dapat merusak citra Lembaga Penegak Hukum dan menghambat proses Penegakan Hukum. Kita tetap tagih janji Kejari Kabupaten Bekasi,” tegas Indra.
Pasalnya, kata Indra, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, sempat mengancam bagi siapapun yang ikut andil dan menghalangi Penyidikan akan diproses secara hukum.
“Siapa pun yang ikut andil menyembunyikan atau membantu menyamarkan barang bukti maupun menyembunyikan yang bersangkutan sesuai Pasal 224 KUHAP,” tegas Ronald Thomas Mendrofa mengancam saat Penyidikan kasus itu bergulir.
Dikatakan Indra, hukum harus diterapkan secara adil dan setara kepada semua orang yang berada dalam kondisi yang sama sesuai penerapan konsep Equal Protection In The Law atau semua orang harus diperlakukan sama dihadapan hukum tidak boleh dibeda-bedakan.
“Semoga Majelis Hakim Tipikor menyetujui Justice Collaborator atau JC yang tengah diajukan kontraktor Resvi yang bersedia memberikan keterangan dan membantu Penegak Hukum dalam kasus gratifikasi, sehingga bisa terbuka semua,” jelasnya.
Sebelumnya, lanjut Indra, Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi, sempat kerepotan dengan adanya campur tangan oknum pejabat lain yang diduga ikut menjadi Aktor Intelektual yang mempersulit Penyidikan dan menghalangi Penegakkan Hukum.
“Kontraktor Resvi si pemberi suap sempat 6 kali mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan dengan berbagai alasan. Hebatnya, dalam mangkirnya Resvi sempat umroh dan menikah lagi setelah tak lama bercerai dari suaminya yang selanjutnya menghilang,” imbuhnya.
Akhirnya, kata Indra, berkat kegigihan Kejari Kabupaten Bekasi pada Senin 30 Oktober 2023, sekitar Pukul 10:00 WIB, Resvi berhasil ditangkap petugas Kejaksaan di daerah Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Usut punya usut, kabarnya ada oknum Anggota DPRD lain yang ikut serta membantu dan mengarahkan Resvi untuk mangkir dan melarikan diri untuk menghindar dari pemeriksaan Penyidik Kejaksaan,” ungkapnya.
Tak cukup sampai disitu, kata Indra, oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut juga diduga turut serta merekayasa pemberian sejumlah kendaraan roda 4 dengan dibubuhi surat pernyataan yang pada intinya untuk mempersulit Penyidikan.
“Pihak Kejaksaan sudah mengetahui itu. Sebab, Resvi kabarnya sudah memberikan keterangan apa adanya kepada Penyidik Kejaksaan pasca dirinya ditangkap pada Senin 30 Oktober 2024 di daerah Caringin, Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Untuk itu, tambah Indra, kita berharap Kejari Kabupaten Bekasi juga memproses sesuai ancamannya terhadap oknum-oknum yang ikut andil atau berperan dalam melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan niat ingin menghalangi Penegakkan Hukum.
“Pastinya publik khususnya di Bekasi bertanya-tanya karena perjalanan proses kasus itu cukup menghebohkan, karena melibatkan Wakil Ketua DPRD dan salah satu petinggi Partai di Kabupaten Bekasi,” pungkas Indra. (Hasrul)






