BERITA BEKASI – Sikap Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi yang menyoal Prasarana Utilitas Umum (PSU) yang melakukan penyeggelan beton dipintu parkir keluar masuk Warga Ruko Sentral Niaga Kalimalang (RSNK), Kayuringin, Kota Bekasi, Jawa Barat, dipertanyakan.
“Distaru Kota Bekasi kan Dinas Teknis sementara pengguna barangannya BPKAD, tapi ini kenapa Distaru yang ngotot tertibkan pintu akses masuk parkiran milik Warga RSNK,” terang Wembri salah satu warga Ruko SNK kepada Matafakta.com, Rabu (11/2/2025).
Sebab, sambung Wembri, kalau PSU RSNK yang diklaim sudah jadi milik aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berdasarkan BAST dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku SKPD yang memiliki kewenangan terkait aset atau PSU, bukan Distaru Kota Bekasi.
“Distaru Kota Bekasi itu ngotot mulai dari surat peringatan 1-2 dan 3 hingga penutupan akses pintu keluar masuk warga Ruko SNK secara sepihak. Ada apa? Apa ada pesanan atau ingin menunjukan loyalitas kepada Walikota Bekasi terpilih, Tri Adhianto,” sindirnya.
Pasalnya, lanjut Wembri, kerjasama MoU antara Pemkot Bekasi dengan PT. Mitra Patriot (PTMP) yang sebelumnya bernama Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDPM) itu di-era Tri Adhianto sehari sebelum berakhir masa jabatannya pada 19 September 2023.
“Dimana pihak kesatu Tri Adhianto dan pihak kedua Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) atau sekarang berubah nama menjadi PT. Mitra Patriot (PTMP) dalam pengelolaan parkir di Kawasan Ruko SNK,” ungkapnya.
“Kalau mau bicara kerjasama untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari sektor perparkiran ya tugasnya bagian KS di Pemerintah Kota Bekasi. Warga Paguyuban Ruko SNK juga siap melakukan kerjasama dengan bagian KS,” imbuhnya.
Padahal, lanjut Wembri, Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad sebelumnya sudah meminta para pihak untuk dapat menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dengan Nomor Perkara: 582/Pdt.G/2024/PN Bks.
“Negara kita adalah Negara hukum biar hukum yang menyelesaikan. Warga Ruko SNK aja taat hukum makanya menempuh jalur Pengadilan. Ini kok malah Pemerintah Daerah yang tidak taat hukum bersikap sepihak,” sindirnya.
Diungkapkan Wembri, sebelumnya Pemkot Bekasi, sudah mempertemukan para pihak yang sempat beraudensi kekantor Pendopo Walikota Bekasi, namun tidak tercapai kesepakatan, sehingga Warga Paguyuban Ruko SNK mengajukan gugatan ke PN Kota Bekasi.
“Dalam gugatan bernomor: 582/Pdt.G/2024/PN Bks yang didaftarkan pada Senin 11 November 2024 itu, Warga Paguyuban Ruko SNK menolak pengelolaan parkir RSNK diambil alih oleh pihak ketiga yakni, PTMP,” ujarnya.
Wembri melanjutkan, selama proses bergulirnya persidangan pihak Pemkot Bekasi, tidak koperatif untuk memenuhi panggilan untuk hadir dipersidangan yang sudah dilakukan sidang mediasi hingga lanjut ketahap sidang lanjutan yang masih berjalan.
“Kenapa pihak Pemkot Bekasi tidak pernah penuhi panggilan dipersidangan apa tidak punya legal standing terkait kepemilikan aset yang diakui. Kan harusnya hadir memberikan contoh yang baik, sehingga semua menjadi jelas,” pungkasnya. (Dhendi)






