Soal Desa Serang, FKMPB: Masih Dalam Tela’ah Kejari Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua FKMPB, Eko Setiawan

Ketua FKMPB, Eko Setiawan

BERITA BEKASI – “Setiap laporan yang masuk pasti akan kami tanggapi dengan lebih dulu menela’ah dan mempelajarinya, baru kami menindaklanjuti”.

Hal itu, dikatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Bidang Intelejen saat disambangi Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi, (FKMPB), Eko Setiawan.

“Hari Jumat 14 Februari 2025 kemarin kita ke Kejari, karena laporan kita masuk pada Selasa 4 Februari 2025. Sudah 10 hari,” kata Eko kepada Matafakta.com, Rabu (11/2/2025).

Laporan itu, sambung Eko, terkait efek adanya maladministrasi dan pengelolaan anggaran Desa pasca 4 tahun jabatan Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan, tanpa legal standing.

“Jadi, bukan sebatas soal PAW Desa Serang, tapi bagaimana pertanggungjawaban hukumnya 4 tahun Desa Serang dipimpin SK yang sudah dibatalkan Pengadilan TUN,” jelas Eko.

Sebagai Negara hukum, lanjut Eko yang diikat dengan aturan dan perundang-undangan, tentu memiliki efek negatif tersendiri kaitan dengan pengelolaan keuangan Desa Serang.

“Artinya, dengan SK yang sudah dibatalkan 4 tahun silam oleh Pengadilan TUN itu status Kepala Desa Serang adalah ilegal selama mengelola keuangan dan kebijakan Desa,” tuturnya.

Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 30 tahun 2014 sangat jelas menyebutkan bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah incraht.

“Sementara, pada Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman RI, maladministrasi adalah perilaku atau Perbuatan Melawan Hukum atau PMH dengan pengabaian kewajiban hukum,” imbuhnya.

Masih kata Eko, dengan fakta diatas tentu harus ada pertanggung jawaban dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, terkait efek negatif atas adanya putusan Pengadilan TUN Bandung.

“Senin besok kita FKMPB bakal sambangi Ombudsman RI, terkait maladministrasi. Untuk Kejari kita laporkan dugaan dalam pengelolaan anggaran Desa,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB