BERITA BEKASI – Wakil Ketua Warga Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK), Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Eriyanto menyesalkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, kata Eriyanto, PT. Mitra Patriot (PTMT) bersama unsur Pemkot Bekasi yakni, Satpol PP, bersama unsur Kepolisian, TNI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, melakukan penyeggelan beton dipintu parkir keluar masuk Warga Ruko SNK.
“Jika Pemerintah Daerah yakni Pemkot Bekasi menutup Jalan Umum untuk kepentingan golongan tertentu, bisa melanggar prinsip keadilan dan hak publik atas akses Jalan,” terang Eri kepada Matafakta.com, Rabu (11/2/2025).
Hal itu, sambung Eri, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 72 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan warga Negara.
“Secara hukum, Jalan Umum adalah fasilitas yang harus dapat diakses oleh seluruh Warga Negara tanpa diskriminasi. Ini pintu parkir akses keluar masuk warga ditutup dengan menggunakan beton,” ungkap Eri.
Selain itu, lanjut Eri, UU Nomor: 38 Tahun 2004, tentang Jalan pada Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan, bahwa Jalan adalah prasarana transportasi yang disediakan untuk kepentingan umum. Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 34 Tahun 2006, tentang Jalan
“Pada Pasal 12 ayat (1) disitu menyatakan, bahwa penutupan Jalan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan umum dan dengan persetujuan dari Pemerintah. Ini jelas pelanggaran hak-hak Warga Negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Masih kata Eri, Warga Paguyuban Ruko SNK sudah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dengan Nomor Perkara: 582/Pdt.G/2024/PN Bks pada Senin 11 November 2024.
“Mohon maaf, ini fasilitas fasos-fasumnya memang ada legalitas seperti sertipikatnya. Ngawur, silahkan aja cek ke BPN makanya kita Warga Paguyuban Ruko SNK melayangkan gugatan ke Pengadilan dan sekarang sedang berjalan hargai dong!,” ungkap Eri.
Perlu diingat, tambah Eri, Warga Paguyuban Ruko SNK melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri, Kota Bekasi, bukan untuk kepentingan membela golongan, tapi untuk kepentingan warga Ruko SNK.
“Lagi pula Jalan itu fasilitas Umum dan untuk kepentingan warga, bukan kepentingan golongan. Harusnya, Pemerintah Daerah berada ditengah warga, bukan berpihak kepada satu golongan,” pungkas Eri. (Dhendi)






