Hakim Tipikor Perintahkan Jemput Paksa Satu Saksi Kasus Gratifikasi Soleman

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Soleman di Ruang Persidangan Tipikor Bandung, Jawa Barat

Foto: Soleman di Ruang Persidangan Tipikor Bandung, Jawa Barat

BERITA BEKASI – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, menerbitkan surat penetapan jemput paksa terhadap salah seorang saksi mangkir di persidangan kasus gratifikasi yang menjerat pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman.

Hal itu, dikatakan Kepala Sub-Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Indra Oka, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pasal 112 ayat (2) KUHAP.

“Ada satu saksi atas nama Davit yang sudah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut, namun tidak pernah menghadiri sidang, sehingga hakim menerbitkan surat penetapan jemput paksa terhadap saksi tersebut,” tegas Indra kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Ketentuan, kata Indra, perundang-undangan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, Penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi dan orang yang bersangkutan diwajibkan untuk datang memenuhi panggilan tersebut.

“Penyidik dapat memanggil kembali orang tersebut dengan memerintahkan petugas apabila tidak memenuhi panggilan dan saksi yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar kewajiban hukum,” ucapnya.

Lebih jauh Indra mengatakan, dalam perkara pidana, saksi yang tidak memenuhi panggilan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. Sementara untuk perkara lain, saksi yang tidak memenuhi panggilan dapat diancam penjara paling lama 6 bulan.

“Penjemputan paksa dilakukan setelah pemanggilan yang dilakukan tidak dipenuhi. Kami bahkan telah memanggil yang bersangkutan sebanyak tiga kali secara patut namun saksi ini tidak pernah menghadiri sidang,” ulasnya.

Keterangan Saksi Sudah Cukup

Selain itu, Indra juga menyampaikan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus ini merasa sudah cukup mendengarkan keterangan para saksi lain pada sidang perkara tindak pidana korupsi dimaksud.

“Kamis nanti sudah masuk keterangan ahli. Saksi yang sudah dihadirkan ada 21 orang dan kami merasa sudah cukup untuk saksi-saksi tersebut,” tuturnya.

Puluhan saksi yang telah dihadirkan diantaranya, Kepala Dinas, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, Kepala Bidang Bina Marga hingga pejabat Pengadaan yang terkait dengan proyek aspirasi terdakwa, Soleman.

Kemudian, mantan istri terdakwa bernama Hanny Maryani, Pengawas Pemilu, Ardi Abdul, mantan suami Resvi bernama Faisal serta Ketua LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) sebagai pelapor, Nofal Juanda.

Dalam fakta persidangan, para saksi saling membenarkan telah terjadi transaksi pembelian satu unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero Sport oleh tersangka Resvi disebuah unit penjualan mobil di wilayah Mangga Dua, Daerah Khusus Jakarta.

Kendaraan itu setelah dibeli kemudian diberikan kepada terdakwa Soleman untuk ditukarkan dengan sejumlah proyek aspirasi dewan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.

Soleman ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa 29 Oktober 2024 atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan Legislatif serentak tahun 2024. (Mahpudin)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB