Persoalan Desa Serang, Ketua FKMPB: Jangan Ibarat Kacang Lupa Kulit

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASIKetua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan menegaskan, pemberhentian Irwan Handoko selaku Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan pada 27 Desember 2024, terksesan hanya menggugurkan kewajiban.

Pasalnya, kata Eko sampai sekarang Panitia Pergantian Antar Waktu (PAW) Pilkades Serang yang sempat mau dibentuk Pj Achmad Fadillah, ditunda atas instruksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD), Kabupaten Bekasi.

“4 tahun putusan Pengadilan TUN Bandung itu diabaikan apa kurang cukup memulur-mulurkan waktu. Adanya putusan PTUN itu karena adanya pihak yang menggugat yang merasa dirugikan lho,” terang Eko kepada Matafakta.com, Rabu (12/2/2025).

Nah sekarang, sambung Eko, setelah putusan Pengadilan TUN itu dilaksanakan kembali diulur dengan berbagai alasan salah satu informasi yang beredar menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024 kemarin.

“Dalam putusan Pengadilan TUN yang sudah inkracht atau yang sudah memiliki hukum tetap itu bukanya hanya sekedar memberhentikan, tapi juga melanjutkan berdasarkan putusan yang sudah ditetapkan, bukan setengah jalan begitu,” ujarnya.

Dikatakan Eko, Badan atau Pejabat Administrasi Pemerintahan adalah organ Negara hukum yang harus selalu patuh hukum, termasuk mematuhi dan melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Ingat, pihak penggugat itu sudah menghabiskan waktu, tenaga, pikiran dan sebagainya yang tentunya berharap kepastian hukum atas putusan yang diperolehnya. Hargai putusan Pengadilan dan pihak penggugat,” imbuhnya.

Ditambahkan Eko, selaku Pejabat Negara atau Pejabat Administrasi Pemerintahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Putusan Pengadilan TUN itu adalah sebagai pengemban amanah sebagai ASN yang disumpah yang diikat aturan dan UU.

“Jadi bukan sesuka-sukanya sendiri menjalankan kekuasaan semua sudah diatur dan itulah pungsinya adanya aturan dan hukum untuk menjamin kehidupan kita dalam bernegara. Jangan ibarat kacang lupa kulit,” pungkas Eko. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB