BERITA BEKASI – Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan menegaskan, pemberhentian Irwan Handoko selaku Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan pada 27 Desember 2024, terksesan hanya menggugurkan kewajiban.
Pasalnya, kata Eko sampai sekarang Panitia Pergantian Antar Waktu (PAW) Pilkades Serang yang sempat mau dibentuk Pj Achmad Fadillah, ditunda atas instruksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD), Kabupaten Bekasi.
“4 tahun putusan Pengadilan TUN Bandung itu diabaikan apa kurang cukup memulur-mulurkan waktu. Adanya putusan PTUN itu karena adanya pihak yang menggugat yang merasa dirugikan lho,” terang Eko kepada Matafakta.com, Rabu (12/2/2025).
Nah sekarang, sambung Eko, setelah putusan Pengadilan TUN itu dilaksanakan kembali diulur dengan berbagai alasan salah satu informasi yang beredar menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024 kemarin.
“Dalam putusan Pengadilan TUN yang sudah inkracht atau yang sudah memiliki hukum tetap itu bukanya hanya sekedar memberhentikan, tapi juga melanjutkan berdasarkan putusan yang sudah ditetapkan, bukan setengah jalan begitu,” ujarnya.
Dikatakan Eko, Badan atau Pejabat Administrasi Pemerintahan adalah organ Negara hukum yang harus selalu patuh hukum, termasuk mematuhi dan melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Ingat, pihak penggugat itu sudah menghabiskan waktu, tenaga, pikiran dan sebagainya yang tentunya berharap kepastian hukum atas putusan yang diperolehnya. Hargai putusan Pengadilan dan pihak penggugat,” imbuhnya.
Ditambahkan Eko, selaku Pejabat Negara atau Pejabat Administrasi Pemerintahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Putusan Pengadilan TUN itu adalah sebagai pengemban amanah sebagai ASN yang disumpah yang diikat aturan dan UU.
“Jadi bukan sesuka-sukanya sendiri menjalankan kekuasaan semua sudah diatur dan itulah pungsinya adanya aturan dan hukum untuk menjamin kehidupan kita dalam bernegara. Jangan ibarat kacang lupa kulit,” pungkas Eko. (Hasrul)






