BERITA JAKARTA – Zarof Ricar mafia kasus di Mahkamah Agung (MA) tampil menjadi saksi fakta dalam sidang tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur yakni, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Sidang kasus suap dan gratifikasi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Selain Zarof Ricar yang menjadi saksi fakta ada juga dua saksi lainnya dari Badan Pengelola Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya yakni, Johan Christian dan Budi Jatmiko.
Sedangkan seorang saksi lainnya adalah pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama, Bintang Baskoro.
Zarof, Johan dan Budi diperiksa untuk ketiga terdakwa. Sedangkan Bintang Baskoro khusus diperiksa untuk terdakwa, Heru Hanindyo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Zarof Ricar dengan dua dakwaan yaitu percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dan suap yang berhubungan dengan jabatannya selama di Mahkamah Agung.
Zarof didakwa berupaya menyuap Hakim Kasasi diperkara Ronald Tannur sebesar Rp5 miliar untuk menguatkan vonis bebas Ronald di PN Surabaya.
Pemufakatan itu, dilakukan bersama-sama dengan Lisa Rachmat selaku Pengacara Ronald. Namun, akhirnya Ronald divonis 5 tahun penjara ditingkat Kasasi.
Kendati demikian, putusan Kasasi tersebut, tidak bulat memutus Ronald Tannur bersalah. Ketua Hakim Kasasi, Soesilo berbeda pendapat (dissenting opinion) dan menyatakan, Ronald tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Selain itu, Zarof juga didakwa menerima uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai total Rp915 miliar serta emas logam mulia sebanyak 51 kilogram.
Uang dan logam mulia itu dia terima selama menjabat di MA periode 2012–2022 dan diduga berasal dari para pihak berperkara dilingkungan Pengadilan, baik ditingkat Pertama, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).
Pewarta: Sofyan






