Markus Zarof Ricar Jadi Saksi Fakta Trio Hakim PN Surabaya

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Zarof Ricar

Foto: Zarof Ricar

BERITA JAKARTA – Zarof Ricar mafia kasus di Mahkamah Agung (MA) tampil menjadi saksi fakta dalam sidang tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur yakni, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Sidang kasus suap dan gratifikasi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Selain Zarof Ricar yang menjadi saksi fakta ada juga dua saksi lainnya dari Badan Pengelola Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya yakni, Johan Christian dan Budi Jatmiko.

Sedangkan seorang saksi lainnya adalah pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama, Bintang Baskoro.

Zarof, Johan dan Budi diperiksa untuk ketiga terdakwa. Sedangkan Bintang Baskoro khusus diperiksa untuk terdakwa, Heru Hanindyo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Zarof Ricar dengan dua dakwaan yaitu percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dan suap yang berhubungan dengan jabatannya selama di Mahkamah Agung.

Zarof didakwa berupaya menyuap Hakim Kasasi diperkara Ronald Tannur sebesar Rp5 miliar untuk menguatkan vonis bebas Ronald di PN Surabaya.

Pemufakatan itu, dilakukan bersama-sama dengan Lisa Rachmat selaku Pengacara Ronald. Namun, akhirnya Ronald divonis 5 tahun penjara ditingkat Kasasi.

Kendati demikian, putusan Kasasi tersebut, tidak bulat memutus Ronald Tannur bersalah. Ketua Hakim Kasasi, Soesilo berbeda pendapat (dissenting opinion) dan menyatakan, Ronald tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Selain itu, Zarof juga didakwa menerima uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai total Rp915 miliar serta emas logam mulia sebanyak 51 kilogram.

Uang dan logam mulia itu dia terima selama menjabat di MA periode 2012–2022 dan diduga berasal dari para pihak berperkara dilingkungan Pengadilan, baik ditingkat Pertama, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).

 

Pewarta: Sofyan

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB