BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma, bakal melaporkan dugaan gratifikasi investasi sampah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Kabarnya, akhir Januari 2025, Paslon terpilih, Kota Bekasi, Tri dan Haris terbang ke China menemui investor PSEL,” kata Indra, Jumat (7/2/2025).
Padahal, kata Indra, proyek Pengelolaan Sampah Energy Listrik (PSEL) yang dimenangkan Konsorsium asal China EEI-MHE-HDI-XHE, sudah dibatalkan, Pj. Rade Gani Muhammad.
“PJ Walikota memutus pengumuman pemenang, karena ada prosedur yang dipaksakan Tri waktu menjabat dan ada indikasi gratifikasi,” jelasnya.
Kabar terbaru, lanjut Indra, setelah dilantik, Tri Adhianto akan meneruskan lagi proyek PSEL bermasalah ini yang sudah dibatalkan tersebut.
“Oleh karena itu, kita JNW akan melaporkan ke KPK pada Jumat 21 Februari 2025 ini. Ngebet amat ya ada apa?,” jelasnya.
Sebelumnya, pengumuman pemenang PSEL, dilakukan Selasa, 19 September 2023 atau sehari sebelum masa tugas Walikota Bekasi definitive, Tri Adhianto berakhir pada Rabu, 20 September 2023.
Selain itu, pemenang tidak memiliki bidang usaha yakni, klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Nomor: 35111 dan 38211, sehingga seharusnya secara otomatis gugur.
Sebelum dibatalkan, PSEL tersebut sudah melalui judicial review, terkait proses lelang yang dimenangkan Konsorsium asal China EEI-MHE-HDI-XHE dan dampak lingkungan warga.
Al-hasil, dari audiensi ke instansi terkait seperti Mendagri, KPK dan Manifest, terkait proyek PSEL tersebut ternyata ada aturan yang bertentangan saat proses lelang yang bisa menimbulkan potensi korupsi.
Selanjutnya, warga sekitar Ciketing Udik, Sumur Batu, tidak pernah tahu adanya proyek PSEL senilai Rp1,8 triliun tersebut dan lokasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berada dilahan hijau.
Dalam proyek PSEL tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal membayar setiap 1 ton sampah sebesar Rp405 ribu dengan pengolahan sekitar 800 ton per hari. (Dhendi)






