BERITA BEKASI – Kolaborasi mantan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, semakin nyata.
Hal itu, diungkapkan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan menyoroti diabaikannya putusan Pengadilan TUN Bandung 4 tahun silam.
“Perpanjangan SK Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan, Irwan Handoko SK-nya DPMD, bukan Bupati Bekasi,” kata Eko kepada Matafakta.com, Rabu (5/2/2025).
Dimana, sambung Eko, setiap lembar Surat Keputusan (SK) perpanjangan Kepala Desa yang dikeluarkan DPMD harus mengacu kepada keputusan Pj Bupati Bekasi, bukan DPMD.
“Sesuai Pasal 118 huruf a dan c UU Nomor: 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU Nomor: 6 Tahun 2014, tentang penyesuaian perlu keputusan Bupati,” jelas Eko.
Dengan fakta itu, lanjut Eko, DPMD Kabupaten Bekasi yang dinahkodai, Rahmat Atong, harus bertanggung jawab terkait pembangkangan terhadap UU Nomor: 30 tahun 2014.
“Dalam UU Nomor: 30 tahun 2014 itu dengan sangat jelas menyebutkan bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah incraht,” ungkapnya.
Selain itu, kata Eko, pada Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman RI, maladministrasi adalah perilaku atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengabaian kewajiban hukum.
“4 tahun Irwan Handoko menjabat Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan dengan SK yang sudah dibatalkan Pengadilan TUN Bandung,” ujarnya.
“Gimana itu selama 4 tahun cacat hukum, tentu ada kerugian materiil atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan seperti penggugat yang menang di Pengadilan TUN,” sindirnya.
FKMPB, tambah Eko, sudah kirimkan laporan ke Kejaksaan terkait dugaan korupsi dan selanjutkan akan ke Ombudsman RI, terkait kelalaian UU Nomor: 30 Tahun 2014.
“Kalau ke Ombudsman RI terkait UU Nomor: 30 Tahun 2014, terkait kelalaian pada Pasal 7 ayat (2) Huruf I. Kita tunggu aja perkembangan selanjutnya,” pungkas Eko. (Hasrul)






