Soal Desa Serang, FKMPB: SK DMPD Ngelawan Putusan PTUN Mulai Terungkap

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Perpanjangan Jabatan Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi

Kasus Perpanjangan Jabatan Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Kolaborasi mantan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, semakin nyata.

Hal itu, diungkapkan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan menyoroti diabaikannya putusan Pengadilan TUN Bandung 4 tahun silam.

“Perpanjangan SK Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan, Irwan Handoko SK-nya DPMD, bukan Bupati Bekasi,” kata Eko kepada Matafakta.com, Rabu (5/2/2025).

Dimana, sambung Eko, setiap lembar Surat Keputusan (SK) perpanjangan Kepala Desa yang dikeluarkan DPMD harus mengacu kepada keputusan Pj Bupati Bekasi, bukan DPMD.

“Sesuai Pasal 118 huruf a dan c UU Nomor: 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU Nomor: 6 Tahun 2014, tentang penyesuaian perlu keputusan Bupati,” jelas Eko.

Dengan fakta itu, lanjut Eko, DPMD Kabupaten Bekasi yang dinahkodai, Rahmat Atong, harus bertanggung jawab terkait pembangkangan terhadap UU Nomor: 30 tahun 2014.

“Dalam UU Nomor: 30 tahun 2014 itu dengan sangat jelas menyebutkan bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah incraht,” ungkapnya.

Selain itu, kata Eko, pada Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman RI, maladministrasi adalah perilaku atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengabaian kewajiban hukum.

“4 tahun Irwan Handoko menjabat Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan dengan SK yang sudah dibatalkan Pengadilan TUN Bandung,” ujarnya.

“Gimana itu selama 4 tahun cacat hukum, tentu ada kerugian materiil atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan seperti penggugat yang menang di Pengadilan TUN,” sindirnya.

FKMPB, tambah Eko, sudah kirimkan laporan ke Kejaksaan terkait dugaan korupsi dan selanjutkan akan ke Ombudsman RI, terkait kelalaian UU Nomor: 30 Tahun 2014.

“Kalau ke Ombudsman RI terkait UU Nomor: 30 Tahun 2014, terkait kelalaian pada Pasal 7 ayat (2) Huruf I. Kita tunggu aja perkembangan selanjutnya,” pungkas Eko. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB