BERITA BEKASI – Pelapor dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 Tahap I Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, meminta laporannya dituntaskan.
Kepada Matafakta.com, salah seorang dari tiga pelapor, Fajar mengatakan, para pelapor sudah memberikan keterangan kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai dengan yang diketahui.
“Karena kita selaku pelapor telah selesai memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP di Inspektorat Kabupaten Bekasi. Terakhirnya saya diperiksa Senin 3 Februari 2025, terangnya, Rabu (5/2/2025).
Selain itu, sambung Fajar, data yang dimiliki sudah diserahkan ke Inspektorat selaku pemeriksa sebagai petunjuk awal agar bisa mengungkap kasus dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan APBDes Tahun 2024 Tahap I Desa Sumberjaya.
“Proses pengungkapan atas laporan kami diharapkan segera membuahkan hasil, agar masyarakat mengetahui kebenaran dan tidak menjadi isapan jempol semata, mengingat dinamika Desa Sumberjaya, telah menjadi perhatian publik,” ujarnya.
Tak sampai disitu, Fajar juga berharap agar Inspektorat Kabupaten Bekasi segera turun untuk mengumpulkan bukti-bukti atas laporan kasus dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan APBDes Tahun 2024 Tahap I Desa Sumberjaya.
“Keterangan sudah kita berikan seterang-teangnya. Harapannya Inspektorat segera memanggil para terlapor dan juga turun untuk memeriksa fisik atas laporan yang kita sampaikan, untuk segera membuahkan hasil,” ulasnya.
Dikatakan Fajar, polemik yang terjadi di Desa Sumberjaya, bukan hanya atas laporan adanya dugaan penyelewengan, tapi sejak Kepala Desa yang lama mengundurkan diri, Pemerintah Daerah (Pemda) Bekasi, sudah dua kali melakukan pergantian Pj Kepala Desa.
“Sejak Kepala Desa lama mengundurkan diri karena ikut konstentasi Pemilihan Legislatif Tahun 2024, Pj Bupati Bekasi, telah dua kali mengangkat Penjabat Kepala Desa atau Pj Kades Sumberjaya dari PNS Pemerintah Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Namun, tambah Fajar, pengangakatan Pj Kepala Desa Sumberjaya, Tambun Selatan yang terakhir yang diharapkan untuk bisa mensukseskan Pergantian Antar Waktu (PAW) faktanya hingga kini belum juga dilakukan atau dilaksanakan.
“Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan APBDes Tahun 2024 Tahap I Desa Sumberjaya ini juga telah kita laporkan ke KPK, Kejaksaan Kabupaten Bekasi dan Kemendes PDTT,” pungkasnya. (Hasrul)






