BERITA BEKASI – Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan resmi melaporkan 4 tahun maladministrasi kepemimpinan Desa Serang pasca adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bandung, Jawa Barat.
“Maladministrasi dapat berupa kelalaian, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan lain-lain,” terang Eko kepada Matafakta.com usai memasukan laporannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025).
Dikatakan Eko, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang (UU) Ombudsman maladministrasi adalah perilaku atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH), melampaui wewenang dan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum.
“Pastinya dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan,” jelas Eko.
FKMPB, kata Eko, membuat dua laporan yakni, Kejaksaan berkaitan dengan dugaan korupsi terkait pengelolaan Keuangan Desa dan Ombudsman RI, terkait kelalaian yakni, UU Nomor: 30 Tahun 2014 pada Pasal 7 ayat (2) Huruf I.
“UU Nomor: 30 tahun 2014 itu jelas menyebutkan bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah incraht. Putusan 2020 baru dilaksanakan pada 30 Desember 2024 kemarin,” ungkap Eko.
Putusan Pengadilan TUN itu bernomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg jo putusan PT-TUN Jakarta Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT, Kasasi MA Nomor: 75K/TUN/2020 jo Peninajauan Kembali (PK) MA Nomor: 23PK/TU/2021.
Dengan fakta itu, tambah Eko, tentu telah menimbulkan dampak atau kerugian baik secara materiil maupun imateriil, karena Pemerintah memiliki aturan dan sanksi, bukan seperti manajemen warung kelontong.
“Kita FKMPB, tinggal menyiapkan laporan ke Ombudsman RI agar semua menjadi terang, sehingga tidak menjadi kebiasaan kangkangi atauran dan UU, karena merasa punya power kekuasaan lalu seenaknya membuat aturan sendiri,” pungkasnya. (Hasrul)






