FKMPB Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Desa Serang Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan Usai Masuki Laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan Usai Masuki Laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan resmi melaporkan 4 tahun maladministrasi kepemimpinan Desa Serang pasca adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bandung, Jawa Barat.

Maladministrasi dapat berupa kelalaian, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan lain-lain,” terang Eko kepada Matafakta.com usai memasukan laporannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025).

Dikatakan Eko, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang (UU) Ombudsman maladministrasi adalah perilaku atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH), melampaui wewenang dan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum.

“Pastinya dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan,” jelas Eko.

FKMPB, kata Eko, membuat dua laporan yakni, Kejaksaan berkaitan dengan dugaan korupsi terkait pengelolaan Keuangan Desa dan Ombudsman RI, terkait kelalaian yakni, UU Nomor: 30 Tahun 2014 pada Pasal 7 ayat (2) Huruf I.

“UU Nomor: 30 tahun 2014 itu jelas menyebutkan bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah incraht. Putusan 2020 baru dilaksanakan pada 30 Desember 2024 kemarin,” ungkap Eko.

Putusan Pengadilan TUN itu bernomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg jo putusan PT-TUN Jakarta Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT, Kasasi MA Nomor: 75K/TUN/2020 jo Peninajauan Kembali (PK) MA Nomor: 23PK/TU/2021.

Dengan fakta itu, tambah Eko, tentu telah menimbulkan dampak atau kerugian baik secara materiil maupun imateriil, karena Pemerintah memiliki aturan dan sanksi, bukan seperti manajemen warung kelontong.

“Kita FKMPB, tinggal menyiapkan laporan ke Ombudsman RI agar semua menjadi terang, sehingga tidak menjadi kebiasaan kangkangi atauran dan UU, karena merasa punya power kekuasaan lalu seenaknya membuat aturan sendiri,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB