BERITA BEKASI – “Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola Pemerintahan yang baik”.
Hal itu dikatakan, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan menyoal Ketua BPD Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi yang menyebut “Kami sudah bekerja sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku”.
“BPD memiliki beberapa wewenang khusus. Kewenangan BPD diatur pada Permendagri Nomor: 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD Pasal 63,” terang Eko kepada Matafakta.com, Kamis (30/1/2025).
Jawaban, kata Eko yang disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Serang Cikarang Selatan, terkait adanya persoalan dan mekanisme perhitungan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serang tahun 2018 sebelum adanya putusan Pengadilan TUN.
“Sah-sah aja, karena belum ada keputusan Pengadilan TUN Bandung, tapi ketika ada keputusan Pengadilan TUN, terkait sengketa Pilkades 2018 itu, seharusnya BPD Serang mengingatkan sebagai Lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan,” jelasnya.
Kalau kita, lanjut Eko menarik pada kewajiban BPD memiliki beberapa kewajiban khusus. Kewajiban BPD diatur pada Permendagri Nomor: 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD Pasal 60.
“Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika dan melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” ujarnya.
Kaitan diatas, sambung Eko, fungsinya tidak dijalan sesuai Wewenang Khusus dan Kewajiban Khusus sebagai Lembaga BPD Serang, Cikarang Selatan sebagaimana amanat Permendagri Nomor: 11 Tahun 2016 pasca putusan Pengadilan TUN.
“Putusan itu, Nomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg jo putusan PT-TUN Jakarta Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT, Kasasi MA Nomor: 75K/TUN/2020 jo PK MA Nomor: 23PK/TU/2021 yang baru dilaksanakan Desember 2024 kemarin,” ungkap Eko.
Dikatakan Eko, 4 tahun Kepala Desa (Kades) Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, duduk memimpin berdasarkan SK yang sudah dibatalkan Pengadilan TUN Bandung yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Lah bagaimana dengan kelalaian itu?. Wajar jika kita mempertanyakan fungsi BPD setelah adanya putusan hukum Pengadilan TUN, terkait Wewenang Khusus dan Kewajiban Khusus yang melekat itu, bukan malah ikut-ikutan abaikan keputusan hukum. Ingatkan dong,” pungkas Eko. (Dhendi)






