BERITA BEKASI – Apapun alasannya tidak dibenarkan untuk kasus persetubuhan terhadap anak, baik itu permintaan tersangka maupun pihak keluarga korban.
Hal itu, ditegaskan, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Srikandi Ganisa “Pemerhati Hukum Anak dan Perempuan”, Mastaria Manurung menyoal pengkhianatan terhadap Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
“Termasuk polisi, karena kasus kekerasan seksual menjadi atensi Pemerintah Pusat,” tegas Mastaria kepada Matafakta.com, Rabu (29/1/2025).
Bahkan, sambung Mastaria, Undang-Undang Perlindungan Anak yang dibuat begitu serius, sehingga menjadi kasus lex spesialis anak.
“Di Bekasi terjadi bahkan pelaku berinisial ARP yang sudah dewasa berusia 20 tahun sempat ditahan namun hingga kini tidak berlanjut kasusnya,” ungkap Mastaria.
Tragisnya, kata Mastaria perdamaian itu terjadi ada campur tangan MS seorang Ketua LSM yang lagi viral di Kota Bekasi yang melaporkan wartawan dengan sangkaan keonaran.
“Kita LBH Srikandi Ganesa sudah melaporkan tindak pidana gratifikasi siapappun yang terlibat ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sebagai locus delicti,” ujarnya.
Memang, lanjut, Mastaria, laporan polisi itu di Polres Metro Kabupaten Bekasi, karena kejadiannya disebuah kontrakan di Kp. Utan Cibuntu, Cibitung, wilayah Kabupaten Bekasi.
“Kejadian itu pada 20 Agustus 2023 diwilayah Kabupaten Bekasi namun damainya dengan menyerahkan sejumlah uang itu terjadi di kantor LSM di Kota Bekasi,” ungkapnya.
Mastaria mengaku, pihaknya sudah memiliki cukup bukti terkait pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.
“Pasal 81 UU Nomor: 17 Tahun 2016, penetapan PERPU Nomor: 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor: 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,” tuturnya.
Untuk itu, tambah Mastaria, laporannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi sebagai pintu masuk untuk membongkar persekongkolan dan pengkhiatanan terhadap UU Perlindungan Anak.
Masteria berujar, dalam pesekongkolan dan pengkhianatan terhadap UU Perlindungan Anak tersebut adanya gratifikasi sesuai amanat Pasal 12B ayat (1) UU Nomor: 31 Tahun 1999 jo UU Nomor: 20 Tahun 2001.
“Ngak main-main, sanksi bagi penerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya.
“Kita berharap dengan laporan tindak pidana gratifikasi ini akan membongkar semua pihak-pihak yang terlibat dalam pengkhianatan terhadap UU Perlindungan Anak ini,” Tutup Masteria mengakhiri. (Dhendi)






