Pembunuh Sandy Permana Nanang ‘Gimbal’ Kerja Serabutan

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

BERITA JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap identitas Nanang Irawan alias Gimbal, pelaku kasus pembunuhan terhadap pemeran Arya Soma dalam sinetron Misteri Gunung Merapi 3, Sandy Permana.

Dikatakan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Nanang ‘Gimbal’ berstatus pekerja serabutan.

Menurut Wira, sehari-hari Nanang ‘Gimbal’ hanya beternak ayam dan sesekali menarik ojek untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi dia peternak ayam sekaligus sehari-hari mencari tambahan dengan menjadi tukang ojek, kira-kira seperti itu,” ucap Wira dalam Konferensi Pers, Kamis (17/1/2025).

Baca Juga :  Nanang 'Gimbal' Sudah Punya Dendam Sejak 2017

Wira menuturkan, Nanang ‘Gimbal’ merasa sakit hati direndahkan oleh Sandy. Pemeran Arya Soma dalam sinetron Misteri Gunung Merapi 3 tersebut terkesan menjauhi Nanang ‘Gimbal’ sejak 2017 lalu.

Puncak kebencian Nanang ‘Gimbal’ terjadi pada Minggu 12 Januari 2025 lalu dimana dirinya diludahi oleh Sandy.

Nanang ‘Gimbal’ yang tak kuasa menahan kemarahannya kemudian mengambil pisau di kandang ayam depan rumahnya. Dia kemudian menusuk Sandy hingga tewas.

“Sehingga langsung naik emosi. Saat itu lah tsk langsung lari ke ke kandang ayam untuk mengambil pisau. Selanjutnya  mengejar korban dan melakukan penusukan,” katanya.

Baca Juga :  Kabur ke Karawang, Nanang ‘Gimbal' Ngaku Ingin Tenangkan Diri

Seusai menusuk Sandy, kata Wira, Nanang ‘Gimbal’ melarikan diri dan tak memiliki tujuan yang jelas.

Saat kabur juga, Nanang ‘Gimbal’ tak berkomunikasi dengan keluarganya. Hal tersebut yang menyulitkan pencarian.

Namun, Nanang ‘Gimbal’ akhirnya ditemukan di di Dusun Poris, Kutamukti, Kutawaluya, Karawan Jawa Barat.

Atas perbuatannya, Nanang ‘Gimbal’ dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Tyo)

Berita Terkait

Nanang ‘Gimbal’ Sudah Punya Dendam Sejak 2017
Kabur ke Karawang, Nanang ‘Gimbal’ Ngaku Ingin Tenangkan Diri
Ini Motif Nanang ‘Gimbal’ Tusuk Aktor Sandi Permana
Polisi Pastikan Tak Ada Luka di Tubuh Anggota BIN Tewas di Marunda
Polisi Tangkap Pembunuh Sandi Permana di Karawang Jawa Barat
Dua Warga Kaliabang Bungur Kota Bekasi Jadi Korban Penusukan
RS. TIARA Kebalen Bekasi Tertutup Soal Peristiwa Kebakaran
Keributan Eks Rumah Ustadz Haryono di Bekasi Berujung Laporan Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:18 WIB

Nanang ‘Gimbal’ Sudah Punya Dendam Sejak 2017

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:49 WIB

Pembunuh Sandy Permana Nanang ‘Gimbal’ Kerja Serabutan

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:43 WIB

Kabur ke Karawang, Nanang ‘Gimbal’ Ngaku Ingin Tenangkan Diri

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:14 WIB

Ini Motif Nanang ‘Gimbal’ Tusuk Aktor Sandi Permana

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:56 WIB

Polisi Pastikan Tak Ada Luka di Tubuh Anggota BIN Tewas di Marunda

Berita Terbaru

Foto: Ketua Komjak RI, Puyono Suwardi & Jaksa Agung, ST. Burhanuddin

Berita Utama

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:39 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:27 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Nanang ‘Gimbal’ Sudah Punya Dendam Sejak 2017

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:18 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Pembunuh Sandy Permana Nanang ‘Gimbal’ Kerja Serabutan

Kamis, 16 Jan 2025 - 21:49 WIB