BERITA BLITAR – Guna mensosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Peranan Kejaksaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Sektor Pengadaan Barang dan Jasa” di Aula Kejari Blitar pada Rabu 15 Januari 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 28 orang, termasuk pejabat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dalam acara itu, Kasie Intelijen Prabowo Saputro menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum dikalangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bagian pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Blitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menekankan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi, mengingat sektor pengadaan barang dan jasa sering menjadi lahan subur bagi praktik korupsi.
Sementara itu masih di tempat yang sama, Inspektur Daerah Kota Blitar, Ratih Dewi Indarti, SE, MM, CGCAE, mengapresiasi inisiatif Kejari Blitar dan mendukung penuh kegiatan ini.
Ratih mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi permasalahan hukum yang dapat dihadapi oleh PPK, khususnya terkait dengan penawaran harga yang jauh di bawah HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
Ia berharap agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Blitar dapat lebih berhati-hati dan memahami mekanisme pengadaan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Baringin, SH, MH memaparkan, bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan pendampingan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Dikatakannya, pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan dapat membuka peluang bagi praktik korupsi yang merugikan Negara dan masyarakat.
Selain itu, menekankan agar penentuan pemenang lelang jangan didasarkan pada harga penawaran yang rendah, karena dapat menimbulkan keraguan terhadap kemampuan penyedia jasa dan kualitas hasil pekerjaan.
Sehingga, diharapkan penentuan pemenang sebaiknya tidak hanya mengandalkan harga, tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor, yaitu kemampuan teknis, pengalaman, kualitas bahan dan reputasi penyedia.
Baringin juga menjelaskan berbagai regulasi yang mengatur pengadaan barang dan jasa, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, serta peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pencegahan korupsi.
Ia mengingatkan para peserta bahwa pengadaan yang baik harus memperhatikan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas dari penyedia barang dan jasa. (Sofyan)