BERITA JAKARTA – Perusahaan pialang yang menjalankan perdagangan berjangka atau future trading diduga melakukan aksi tipu muslihat dengan memanfaatkan keawaman nasabah.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun tidak berperan untuk menindak padahal jumlah korban atau masyarakat hingga miliaran rupiah terus bertambah.
Roediyanto, nasabah perusahaan pialang PT. Equityworld dan PT. Rifan Financindo Berjangka (Rifan), mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kerugian hingga mencapai Rp20 miliar akibat bujuk rayu perusahaan pialang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nasabah terutama yang berinvestasi besar tidak akan pernah menang. Sebab, semua proses permainan sudah ditentukan oleh para penjaga layar komputer atau pialang yang terus stand-by untuk menggiring nasabah,” terangnya kepada Matafakta.com, Jumat (27/12/2024).
Para pialang, lanjut Roediyanto, akan tetap memastikan bahwa nasabah tetap akan dapat untung dengan melakukan recovery, yaitu menambah modal untuk mengembalikan atau mengambil kembali dana losses atau kekalahan.
“Memang umumnya nasabah terpancing menambah modal dengan harapan uang mereka bisa kembali melalui kemenangan. Tetapi, harapan semcam itu ternyata adalah palsu belaka,” ujarnya.
Menurut Roedyanto, pihaknya telah memberitahukan kepada Bappebti dan Kemendag atas aksi jahat perusahaan pialang itu. Namun, hingga sekarang tidak ada kepastian, bahkan nasib dana investasi yang telah dikeluarkan semakin tidak jelas.
“Kemendag tidak mengambil tindakan tegas untuk melindungi nasabah. Hal ini menjadi indikasi serius terkait kelalaian atau bahkan perlindungan terhadap praktik ilegal yang dilakukan pialang berjangka,” tuturnya.
“Tindakan ini mencoreng citra institusi Pengawas, termasuk Wakil Pialang Berjangka atau WPB yang bertugas untuk itu dan pasti merugikan masyarakat luas,” sambung Roediyanto.
Roediyanto menuturkan telah melaporkan terkait dugaan saya tentang penipuan, perbuatan curang, penggelapan dan tindakan pencucian uang oleh PT. Rifan melalui para atau karyawannya.
“Semula perusahaan pialang PT. Equityworld Futures atau Equityworld menawarkan investasi emas menggunakan robot trading dan menjanjikan kemenangan atau untung besar. Perusahaan PT. Equityworld belakangan saya ketahui merupakan holding grup PT. Rifan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, seiring berjalan waktu tidak ada informasi lengkap dari pihak PT. Equityworld sebagai broker terkait investasi emas, sampai mengakibatkan dirinya mengalami kerugian sebesar Rp4,6 miliar.
“Dan setelah masuk atau bergabung di PT. Rifan menjadi Rp20.991.000.000 atau hampir Rp 21 miliar. Hal itu sangat bertentangan dengan UU Nomor: 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU,” ulasnya.
Masih kata, Roediyanto, pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan pihak PT. Equityworld maupun di PT. Rifan berlangsung terus dan pasti merugikan nasabah, namun Kementerian Perdagangan tidak mengambil tindakan tegas untuk melindungi nasabah.
Rudiyanto bersama kuasa hukumnya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut kasus ini secara transparan. Mereka juga meminta Bappebti bertanggung jawab atas pembiaran yang dilakukan dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan demi melindungi nasabah lainnya dari kejahatan perusahaan pialang.
“Dalam kasus saya ini, keras dugaan bahwa Kemendag bersikap pura-pura tidak tahu dengan menutup telinga dan mata atas perilaku pengusaha yang diberinya izin berbisnis,” sindirnya.
Tidak mungkin Kemendag tidak mengetahui apa yang terjadi di unit lembaganya sendiri. Perputaran uang untuk kemenangan yang diraup perusahaan PT. Rifan bisa mencapai ratusan miliar dalam sehari semalam.
“Ya, mungkin saja ada setoran ke Kemendag, sehingga tindakan ilegal PT. Rifan melenggang terus dengan tipuan dan kecurangannya,” tegas Roedyanto.
Roediyanto mengaku, persoalan tersebut juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pada tanggal 28 April 2022 dengan rujukan UU No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait hal itu pihak Bareskrim baru memberitahukan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 6 Juni 2024, yaitu antara lain (1) telah melakukan wawancara terhadap 14 saksi, (2) telah menerima dokumen pembukaan account atas nama nasabah.
“Ke-3, telah memeriksa Divisi Pengawasan dan Pembinaan Sistem Perdagangan Berjangka Komoditi dan ke-4 Bareskrim akan menggelar Perkara Atas Hasil Penyelidikan,” pungkasnya. (Sofyan)