BERITA BEKASI – Buntut keributan Andy Salim dengan Kuasa Ustadz Haryono, terkait polemik rumah yang berlokasi di Taman Villa Baru, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, berujung pelaporan ke polisi.
Laporan polisi itu bernomor: LP/B/2192/XII/2024/SKPT/Polres Metro Bekasi Kota dengan sangkaan memasuki perkarangan tanpa izin dan pencurian yakni, Pasal 167 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepada Matafakta.com, Andy Salim menegaskan, bahwa rumah tersebut sudah sejak 2020 dibelinya dari Benlis Butar-Butar yang sudah membelinya dari Ustadz Haryono yang sekarang sudah berstatus tersangka di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ustadz Haryono itu sudah berstatus tersangka terkait rumah itu. Orang rumah sudah bareng-bareng ke Notaris AJB dibeli Rp 7,5 miliar dan sudah dibalik nama Benlis Butar-Butar tapi ogah angkat kaki akhirnya jadi tersangka di Polda Metro Jaya,” kata Andy.
Nah sekarang, lanjut Andy, setelah rumah itu ia beli dari Benlis Butar-Butar masih juga ada sekelompok orang yang datang mengaku sebagai Kuasa dari Ustadz Haryono yang meminta dirinya untuk segera mengosongkan rumah tersebut.
“Logika sehat aja kalau memang rumah itu masih milik Ustadz Haryono kenapa bisa jadi tersangka di Polda Metro Jaya. Rumah itu ceritanya sudah selesai hanya Ustadz Haryono aja yang membuat-buat masalah terus dengan banyak pihak,” imbuhnya.
Untuk itu, tambah Andy, dirinya kembali melaporkan Ustadz Haryono ke Polres Metro Bekasi Kota berikut pihak-pihak yang sudah meresahkan yang ikut terlibat memasuki perkarangan rumah orang tanpa izin dan membuat keributan, orang-orang bar-bar yang tidak menghargai hukum.
“Jelas saya tidak terima. Saya kejar karena itu rumah saya yang sudah saya beli dari Benlis Butar-Butar sejak 2020, bukan lagi rumah Ustadz Haryono. Datang sekelompok orang main rante dan main gembok saya tidak terima. Ini sudah saya laporkan ke Polres Bekasi maupun Polda Metro Jaya” pungkas Andy. (Dhendi)