BERITA JAKARTA – Kisah tragis menimpa Albi Redha seorang pemuda berusia 26 tahun yang bekerja di PT. Strategic Pest Control (PT. SPC).
Albi Redha kini mengalami kelumpuhan total akibat penyakit yang diduga kena paparan kimia organofosfat karbamat yang berhubungan dengan pekerjaannya.
Selama lebih dari satu tahun, Albi dan keluarganya berjuang tanpa dukungan finansial maupun tanggung jawab dari pihak PT. SPC.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Matafakta.com, Koordinator Koalisi Mahasiswa Pemuda Indonesia (KOMPI), Ryansah mengatakan, ini merupakan kelalaian dan kurang tanggung jawab pihak perusahan PT. SPC.
“Ini membuktikan kalau tidak ada perlindungan kepada hak pekerja di PT. SPC yang merupakan bagian terpenting dari hukum Ketenagakerjaan,” terangnya, Kamis (19/12/2024).
Praktik buruk standar keselamatan dan kejahatan lingkungan di PT. SPC perlu mendapat perhatian serius Pemerintah dan Anggota Komisi IX DPR RI.
“Padahal sudah jelas dalam UU K3 merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan tanpa terkecuali,” tegasnya.
KOMPI, lanjut Ryansah menanyakan bagaimana fungsi pengawasan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terhadap para perusahaan.
“Kemnaker harus bertanggung jawab dan segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan evaluasi mendalam serta memberikan tindakan tegas jika ada unsur kelalaian,” tuturnya.
Sebab, sambung Ryansah, lemahnya prosedur Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan buruknya SOP yang dijalankan PT. SPC.
“Jika perusahan lepas tangan terhadap kondisi karyawannya, tentu ada prosedur yang tidak dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
“Kasus ini, bukan saja hanya kecelakaan kerja, tetapi juga termasuk dalam kejahatan lingkungan. Jadi kami harap Pemerintah bertindak tegas,” tambahnya.
Pemerintah harus menjamin keselamatan setiap warga Negara dan harus tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan terutama yang dilakukan oleh korporasi.
“Apabila insiden ini terbukti adanya unsur kelalaian dan kesengajaan dari PT. SPCmaka para jajaran Direksinya harus di seret ke Pengadilan,” ujarnya.
Selain itu, KOMPI juga berharap Pemerintah agar memastikan korban dan keluarganya mendapatkan hak-haknya yang wajib dipenuhi perusahaan dan Negara.
“Setahun lebih pihak keluarga Albi dan keluarganya berjuang tanpa dukungan finansial maupun tanggung jawab dari pihak PT. SPC. Terlalu,” pungkas Ryansah. (Sofyan)