BERITA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan penyortiran, pelipatan dan pengepakan Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di 2 lokasi, pertama, di Kompleks Pergudangan DC A Jl Raya Sinyar, Desa Karangsari, Cikarang Timur dan kedua di Gedung KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menyampaikan kegiatan ini telah berjalan mulai dari Kamis 7 November 2024. Untuk hari pertama KPU melibatkan 185 orang petugas sortir dan lipat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Suara ini ada 2 jenis yaitu surat suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, dan Surat Suara untuk Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024.
“Alhamdulillah, kemarin walaupun baru kita buka hanya beberapa orang tetapi hasil yang didapat signifikan. Ada 2 jenis surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” ungkapnya, Jum’at (8/11/2024).
Jumlah Surat Suara untuk Bupati dan Wakil Bupati Bekasi sebanyak 579 box yang setiap box-nya berisi 4000, dengan total surat suara 2.312.042 lembar surat suara.
Untuk surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 771 box, dengan isi setiap box 3000 lembar, dengan jumlah keseluruhan 2.310.042 lembar surat suara.
“Kemarin kami sudah melakukan yang terdiri dari 185 orang untuk jenis surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sudah dilipat disortir sebanyak 117 box, kurang lebih 95.345 lembar surat suara,” jelasnya.
Untuk hari kedua, terang Ali Rido, pihaknya menambah petugas sorlip di Cikarang Timur sebanyak 400 orang dengan dua segmen. Segmen untuk surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur dan untuk Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.
“Kami menambahkan juga 300 orang tidak hanya di gudang logistik Cikarang Timur, namun di gudang logistik KPU sebanyak tersebut dengan jenis surat suara Bupati dan Wakil Bupati Bekasi,” jelasnya.
Dia menargetkan kegiatan sortir dan lipat ini bisa selesai 3-4 hari ke depan. Paling cepat 3 hari, paling lama 4 hari.
“Nanti untuk distribusi kami akan panggil PPK untuk melakukan pengecekan ulang mengenai kesesuaian jumlah dan jenisnya. Baru kemudian siap didistribusikan,” jelasnya.
Surat Suara ini setelah dilakukan pengecekan ada sekitar 14 surat suara yang rusak.
“Kami pastikan petugas jasa sortir lipat ini sesuai dengan ketentuan, kemampuan dan standar melakukan jasa lipat. Sepertinya yang rusak ini memang barang dari perusahaan ya,” terangnya. (Hasrul)