BERITA BEKASI – Oknum para pemegang posisi setrategis di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, tampaknya tengah darurat prilaku koruptif baik ditingkat Eksekutif maupun Legislatif masih terkait jual beli proyek Pemerintah Daerah.
Hal itu, dikatakan Ketua LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal yang kembali menerima aduan masyarakat, terkait dugaan adanya jual beli proyek Penunjukan Langsung (PL) pada Dinas Budaya, Pemuda dan Olah Raga (Disbudpora), Kabupaten Bekasi.
“Diduga kuat, ada salah satu oknum Dinas yang punya jabatan strategis memperdagangkan atau melakukan jual beli proyek APBD sejak tahun 2023 hingga tahun 2024 saat ini,” kata Nofal, Jumat (1/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, lanjut Nofal, sejumlah oknum kontraktor merasa telah dibohongi oleh oknum Dinas yang telah meminta untuk menyetorkan uang hingga puluhan juta, namun hingga saat ini oknum kontraktor tersebut belum juga mendapatkan proyek yang dijanjikan.
“Saya menyetorkan uang puluhan juta kepada salah satu sopir oknum Dinas tersebut. Oknum Dinasnya pun ada di lokasi di salah satu warung diwilayah Kompas Tambun Selatan. 3 bulan lalu,” ungkap Nofal mengutif aduan salah satu kontraktor.
Tak hanya satu kontraktor, kata Nofal, sejumlah oknum kontraktor lainnya pun diduga diberlakukan hal yang sama jika ingin mendapatkan proyek PL Dispora Kabupaten Bekasi, wajib menyetorkan sejumlah uang kepada oknum Dinas yang memiliki kewengan tersebut.
“Ini juga salah satu dampak dari adanya jual beli proyek, karena kalaupun benar dapat, kontraktor terpaksa harus melakukan pengurangan volume pekerjaan agar bisa mendapatkan keuntungan lebih dari hasil pekerjaan tersebut,” jelasnya.
Sebab, sambung Nofal, mereka sudah dipaksa untuk menyetorkan sejumlah uang demi mendapatkan sebuah proyek. Dampak hal tersebut, adalah pengurangan volume pada pekerjaan, sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuang Daerah.
“Ngak main-main dampak dari prilaku koruptif itu. Selain merugikan keuangan Daerah masyarakat juga sebagai penerima manfaat dari program tersebut, tidak bisa menikmati fasilatas secara maksimal dari Pemerintah,” ujarnya.
Masih kata Nofal, seperti pada APBD murni tahun 2023 hingga APBD murni tahun 2024, dimana banyak ditemukan pekerjaan pembangunan lapangan bulu tangkis yang menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah, namun kwalitas pembangunannya tidak bisa bertahan lama.
“Contoh pembangunan salah satu lapangan bulu tangkis di Kantor Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan mangkrak atau tidak terselesaikan, namun diduga kuat pekerjaannya, sudah dibayarkan 100 persen kepada oknum kontraktor,” imbuhnya.
Dengan fakta ini, tambah Nofal, dirinya meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk segera menyelidiki adanya dugaan jual beli proyek APBD pada Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi.
“Dalam waktu dekat, kita dari LSM LIAR mungkin akan bersama-sama dengan LSM JNW akan segera melaporkan hal ini ke Kejari Kabupaten Bekasi dengan membawa sejumlah bukti awal yang dianggap cukup dalam pelaporan nanti,” pungkas Nofal. (Hasrul)