BERITA JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Dr. Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto yang mengatakan bahwa tersangka suap Zarof Ricar (ZR) bukan lagi pegawai MA karena sudah pensiun merupakan bentuk cuci tangan.
“Menurut saya itu pernyataan yang tak berdasar, padahal mafia kasus ini sudah terjadi sejak lama,” ucap Abdul Fickar Hadjar menanggapi Matafakta.com, Selasa (29/10/2024).
Indikasinya Fickar melanjutkan, beberapa Hakim Agung juga sebelumnya pernah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu artinya mafia kasus itu sesuatu yang terus terjadi, bukan baru belakangan ini,” tutur Fickar
Ia pun sangat menyayangkan fungsi Lembaga Pengawasan Komisi Yudisial (KY) terhadap para Hakim yang sama sekali hampir tidak berdampak.
“Sedangkan mafia peradilan tetap jalan terus, sementara tidak jelas apa yang dikerjakan KY,” sindirnya.
Fickar pun mengkritisi ucapan Jubir MA Yanto sebagai bentuk “cuci tangan” atas ulah Zarof Ricar selama masih bertugas.
“Ya jelas itu pernyataan cuci tangan, jika sudah ada bukti pengakuan Zarof sudah berhubungan dengan Hakim MA maka ada alasan juga untuk menangkap hakim-hakim lain itu,” tegasnya.
“Paling tidak untuk dikonfirmasi dan didengar keterangannya,” tambah dosen pasca sarjana Universitas Trisakti Jakarta ini.
Fickar menyakini, dengan posisi Zarof sebagai Kapusdiklat MA, diduga semua Hakim pernah berhubungan dengan Zarof.
“Saya yakin hampir semua Hakim pernah berhubungan dengan ZR dan tidak mustahil juga pernah menjadi kliennya ZR,” imbuhnya.
“Karena itu penyidikan harus diintensifkan untuk mengejar pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkas Fickar menambahkan. (Sofyan)