Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejati Papua Barat

Kantor Kejati Papua Barat

BERITA JAKARTA – Martinus Senopadang terpidana kasus korupsi dalam pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo, Kabupaten Bintuni, Papua Barat, tak berkutik saat ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat pada Jumat (4/10/2024) malam.

Bromocorah Martinus Senopadang ditangkap ditempat persembunyiannya di Jalan Samalona Selatan Nomor 5, Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan sekitar Pukul 19.58 WITA.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Pabar, Abun Hasbullah Syambas mengungkapkan, saat diamankan terpidana bersikap kooperatif saat melakukan penangkapan terhada terpidana Martinus Senopadang.

Saat penangkapan, Kejati Pabar dibantu Kejati Sulawesi Selatan setelah berkoordinasi dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung.

“Selanjutnya terpidana besok pagi akan kita terbangkan ke Manokwari untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari guna menjalani hukuman lima tahun penjara,” tutur Abun, Minggu (6/10/2024).

Abun menyebutkan selain dihukum penjara, terpidana sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1115 K/Pid.Sus/2024 tanggal 21 Februari Tahun 2024 dikenai denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp76,5 juta.

“Tapi jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara satu tahun enam bulan,” tuturnya.

Dia menyebutkan terhadap putusan Mahkamah Agung sebenarnya jaksa eksekutor Kejari Bintuni sudah memanggil terpidana secara patut untuk dieksekusi.

“Tapi karena tidak pernah memenuhi panggilan, terpidana dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) sampai berhasil ditangkap empat bulan kemudian di Kota Makassar,” tuturnya.

Adapun kasus korupsi yang menjerat Martinus selaku kontraktor pelaksana dari PT . Fikri Bangunan Persada cabang Bintuni terkait pembangunan Pasar Rakyat Babo Bintuni pada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2018.

Masalahnya, ungkap Abun, meskipun anggaran pembangunan pasar sebesar Rp6 miliar sudah cair.

“Tapi volume pekerjaan tidak sesuai antara fisik dengan nilai kontrak pekerjaan. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar hasil audit BPKP Provinsi Papua Barat,” ujarnya.

Dia menambahkan dalam kasus yang sama ada pihak lain terlibat dan telah dieksekusi ke  Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni yaitu atas nama terpidana Terra Ramar dan Melianus Jensei.

“Selain ada satu terdakwa lagi yaitu Junsetbudi Bombong kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Manokwari,” ungkap mantan Kajari Kabupaten Pekalongan ini. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB