Soal Konflik Tanah Makam Kendondong, LBH: Kita Bicara Data, Bukan Asumsi

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pewaris Nasam Bin Ramin (Pojok Kiri Atas Jualan Daun Pisang)

Foto: Pewaris Nasam Bin Ramin (Pojok Kiri Atas Jualan Daun Pisang)

BERITA BEKASI – Ketua LBH Satria Advokasi Wicaksana Dr. Muh. Reza Putra, SH, MH, mengatakan, konflik lahan milik Nasam Bin Ramin selaku pewaris yang kini menjadi makam Kendondong lebih banyak membangun narasi yang menyesatkan publik.

“Seperti yang diungkapkan Kasipem Kelurahan Jatiwarna Kota Bekasi yang membawa sejarah sejak jaman Belanda itu harus dibuktikan dengan data, bukan dengan omongan yang menyesatkan publik,” terang Reza kepada Matafakta.com, Selasa (2/10/2024).

Manusia, kata Reza, bisa bicara atau cerita apa saja sesuai narasi yang ingin dibangunnya, tapi pewaris Nasam Bin Ramin Miloen memegang surat Letter C atau Girik Desa No. 294 Persil 14 kelas S.II luas 29.640 meter persegi dan IPEDA No.149340 Nomor Urut 24 atas nama, Ramin Miloen.

“Apalagi cerita itu menjadi viral ke publik. Sementara tidak ada bukti atau fakta yang menguatkan cerita itu, sehingga publik khususnya warga atau masyarakat disana menjadi sesat paham. Ada ngak bukti atau fakta yang menguatkan ceritanya itu,” tegas Reza.

Fakta yang kita tahu, lanjut Reza, Desember 2022 pihak penggugat H. Ahmad, SA, BA, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi memutuskan NO atau Niet Ontvankelijk Verklaard yang artinya pihak penggugat H. Ahmad, SA, BA, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kalau memiliki dasar hukum yang kuat logikanya gugatan yang dilayangkan pihak H. Ahmad, SA, BA, diterima oleh pihak PN Kota Bekasi, terkait kepemilikan pewaris Nasam Bin Ramin Muloen. Itu logika sederhananya,” ujar Reza.

Fakta lainnya, sambung Reza, buktinya pihak Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi melalui suratnya No. 590-466 KL. Jtw, masih tercatat kepemilikan Girik C 294.14.SII yang hanya saja berubah luas yang harusnya 29.640 jadi berubah 803 M2.

“Artinya Girik C 294.14.SII ada dan tercatat di Kelurahan. Meski berubah luasnya jadi 803 M2, tapi nama pemiliknya masih sama hanya terbalik. Harusnya Ramin Bin Miloen jadi berubah Ramin Idup. Ramin punya bapak namanya Miloen. Idup itu nama Ibunya,” ungkap Reza.

“Intinya sekarang bahwa Girik C 294.14.SII itu tercatat dan diakui surat keterangan pihak Kelurahan masih kita pegang. Tinggal mengungkap siapa pihak yang merubah sebab Letter C aslinya kita sudah dapat meski namanya terbalik tapi, dengan pemilik yang sama,” tambah Reza.

Masih kata Reza, kasus yang menimpa pewaris Nasam Bin Ramin menarik untuk diungkap, terkait kepemilikan lahan seluas 29.640 M2 yang 900 M2-nya kini sudah dikelola sekelompok orang menjadi lahan pemakaman komersil Kendondong.

“Kita dari LBH Satria Advokasi Wicaksana akan memberikan pendampingan terhadap pewaris Nasam Bin Ramin atas haknya yang selama ini dikelola menjadi makam berdasarkan nota dinas Kelurahan Jatiwarna. Kalau dianggap itu tanah wakaf siapa yang mewakafkan jelaskan dong,” pungkas Reza. (Ivan)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB