Diduga, PT. Sentratama Investor Future Tipu Nasabah

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Juda Sihotang, SH (LQ Indonesia Law Firm)

Foto: Advokat Juda Sihotang, SH (LQ Indonesia Law Firm)

BERITA JAKARTA – Pada 10 September 2024, Advokat Juda Sihotang dan Nataniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum korban PT. Sentratama Investor Future mendampingi korban mendatangi Polda Metro Jaya guna memberikan keterangan terkait penyelidikan.

Sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm telah mewakili para korban untuk melaporkan Hendri (selaku Direktur PT. Sentratama Investor Future), Richard (selaku Komisaris PT. Sentratama Future) dan Susanty Veronica Tan kepada Polda Metro Jaya.

Dalam laporan polisi Nomor: LP/B/4189/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana penipuan, perbuatan curang dan atau pencucian uang.

Seperti yang diketahui PT. Sentratama Investor Future menawarkan produk investasi kepada para korban dengan iming-iming adanya keuntungan.

Para korban yang merasa tergiur dengan keuntungan tersebut kemudian melakukan deposit secara bertahap dengan jumlah keseluruhannya yang mencapai Rp9 miliar yang ditransfer ke rekening milik PT. Sentratama Investor Future.

Hingga ditahun 2022, keuntungan yang sebelumnya telah diming-imingi oleh PT. Sentratama Investor Future kepada korban justru tidak diberikan dan saat para korban ingin menarik modal mereka, para korban tidak lagi dapat mengakses akun aplikasi trading milik mereka.

Hingga saat ini, status dari laporan polisi Nomor: LP/B/4189/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA masih dalam tahap penyelidikan.

Advokat Nataniel Hutagaol dan Juda Sitohang selaku Penasihat Hukum korban PT. Sentratama Investor Future berharap adanya tindaklanjut dari pihak Kepolisian Polda Metro Jaya.

“Tentu kita berharap ada tindaklanjut terhadap laporan polisi yang telah kami buat agar tercapainya kepastian hukum bagi para korban,” pungkasnya. (Sofyan)

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1543-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489.

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB