SK Pj Baru Desa Sumberjaya Tambun Selatan Terancam Batal

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

BERITA BEKASI – Surat Keputusan (SK) Pj Kepala Desa (Kades) Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sumardi terancam dibatalkan.

Pasalnya, rencana pergantian Pj Kades Sumberjaya tersebut awalnya hanya berdasarkan melalui pesan whatsapp Kasie Kepemerintahan (Kasipem) Kecamatan, bukan Dinas.

“Tanpa ada pemberitahuan berdasar Dinas kecuali whatsapp dari Kasipem secara pribadi,” terang Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma, Rabu (25/9/2024).

Semua prosedur, kata Indra, dilaksanakan dihari libur 3 hari kemarin, Sabtu, Minggu dan Senin tanggal merah yakni, Maulid Nabi, SAW dan Selasa-nya pengambilan sumpah Pj baru.

“Artinya, pemberhentian mendadak dan berita acara yang tidak diterima atau ditanda tangani Pj Sofyan Hakim yang mau dicopot digantikan Pj Sumardi,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Indra, dasar atau alasan pencopotan Pj Kades Sumberjaya, Sofyan Hakim digantikan dengan Pj Sumardi yang masih menjabat di Desa Tegal Asih, tidak jelas.

“Padahal, jelas masa berlaku SK Pj Kades Sumberjaya, Sofyan Hakim itu hingga terlantiknya Kepala Desa devinitif. Ada apa di Desa Sumberjaya?,” tutur Indra.

Dengan fakta itu, sambung Indra, pergantian Pj Kades Sumberjaya, bukan bersifat administrasi Pemerintahan atau prosedur, tapi lebih seperti manajemen warung kelontong.

“Jadi kalau kabarnya SK baru Pj Kades Sumberjaya terancam dibatalkan ngak salah, karena berkaitan dengan tanggung jawab pengelolaan Dana Desa yang cukup besar,” imbuhnya.

Masih kata Indra, informasi yang diterima, Pj Kades Desa Sumberjaya, Sofyan Hakim yang dicopot, tidak mau menandatangani Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang tidak jelas.

“Wajar, karena tanggung jawab ada di Pj Sofyan Hakim siapa yang berurusan dengan hukum terkait pengelolaan Dana Desa. Kan kudu jelas dulu,” sindirnya.

Apa karena itu, tambah Indra, Pj Sofyan Hakim mendadak segera dicopot atau digantikan dengan Pj Kades lain sebab kabarnya LPJ Tahap 1 Tahun 2024 tak kunjung selesai.

“Salah satunya seperti program pemanfaatan lahan kosong kerjasama PT. Mainur yang anggarannya cukup fantasatis ditanah pengairan juga perlu diperhatikan,” pungkas Indra. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB