BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma, mengapresiasi ketegasan Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad, terkait tayangan pada beberapa Videotron yang menayangkan salah satu Pasangan Calon Walikota Bekasi, Tri Adhianto-Harris Bobihoe beberapa hari lalu.
Pasalnya, iklan reklame atau iklan pada Videotron pencalonan mantan Walikota Bekasi tersebut diduga kedapatan tidak berizin atau tidak membayar pajak alias gratis melalui oknum pejabat pada SKPD terkait yang membidangi Reklame Videotron yang terpasang di Jalan Protokol Kota Bekasi.
“Luar biasa, Padahal itukan potensi Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang diperuntukan untuk anggaran pembagunan,” terang Indra, Senin (9/9/2024).
Sebagai mantan Kepala Daerah kata Indra, Seharusnya Tri Adhianto tentu sangat memahami aturan dan regulasi jika berminat memanfaatkan Videotron tersebut untuk kepentingannya.
“Kita menilai seseorang itu dari hal yang kecil. Terlebih lagi seorang yang lagi mau mencalonkan diri sebagai pemimpin,” sindirnya.
Indra pun berharap, Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad bukan hanya menurunkan iklan Videotron tersebut, tapi juga memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN atau Pejabat yang diam-diam memberikan akses baik iklan Reklame Billboard hingga Videotron tersebut.
“Kalau ditelusuri pasti oknumnya bisa langsung kelacak siapa, karena itu sudah jelas terpapar politik praktis, dan bahkan sudah merugikan PAD Kota Bekasi dari sektor pajak reklame berupa Videotron,” tandasnya.
Sebelumnya, Pj Raden Gani menyatakan, semua pasangan calon (paslon) yang beriklan di Reklame dan Videotron milik Pemerintah Kota (Pemkot) mesti berijin dan membayar pajak Reklame.
“Pilkada 2024 harus berjalan netral, adil, kondusif dan lancer. Kalau memang terbukti kita akan copot iklannya,” pungkas Pj Gani.
Informasinya, Dinas Perhubungan (Dishub) dan DPMPTSP merupakan SKPD yang bertanggung jawab atas penayangan iklan gratis paslon tertentu sebagai jasa balas budi, karena sudah diangkat sebagai Kepala Dinas pada SKPD tersebut. (Dhendi)






