Fantastis Harta Mantan Kapuspenkum Kejagung Nyaris Capai Puluhan Miliar

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: Mantan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

Ket. Foto: Mantan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

BERITA JAKARTA – Direktorat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) diminta untuk memingkatkan status pemeriksaan  LHKPN, Ketut Sumedana mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Alasannya dalam LHKPN harta kekayaan Ketut Sumedana periode 23 Februari 2023 nyaris mencapai Rp10 miliar sehingga ada dugaan diperoleh dengan tidak wajar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Waduh, dahsyat ini. Kekayaan ASN bisa mencapai Rp10 miliar rupiah. Secara teoritis, kekayaan tersebut diduga berasal dari korupsi, gratifikasi, warisan atau money laundry,” ujar Abdullah Hehamahua mantan Penasehat KPK saat ditanya soal LHKPN, Ketut Sumedana tahun 2023, Selasa (3/9/2024).

Abdullah mengatakan, jika Direktorat LHKPN KPK serius memeriksa harta kekayaan Jaksa ini, akan ditemukan tindak pidana korupsi, baik berupa gratifikasi, penyuapan, pemerasan maupun money laundry.

Dan dalam LHKPN itu disebutkan juga berbagai tanah dan bangunan kepunyaan Ketut yang berada di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Badung Bali hingga berasal dari warisan sebesar Rp1,5 miliar

“Jika lahan yang dilaporkan berasal dari warisan maka harus diselidiki, apa pekerjaan orang tua. Jika lahan yang dilaporkan bukan berasal dari warisan maka kemungkinan besar ia berasal dari suap atau gratifikasi,” imbuhnya.

Baca Juga :  PWI Pusat & LSPR Institute Gelar Pelatihan Pers Kampus

Untuk itu pria yang kini beraktivitas sebagai Ketua Majelis Dewan Syuro Partai Masyumi, meminta KPK agar meningkatkan status pemeriksaan LHKPN, Ketut Sumedana ke status pemeriksaan khusus.

“Kusarankan KPK meningkatkan status pemeriksaan LHKPN pejabat ini ke status pemeriksaan khusus. Dalam konteks ini, ASN harus membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara halal,” pinta dia.

Abdullah juga menyebut tidak kalah aneh, seorang ASN mempunyai simpanan uang sebanyak Rp2,5 miliar merupakan hal yang tidak wajar.

“KPK harus minta informasi dari PPATK tentang aliran keuangan Jaksa ini. Apakah ada money laundry atau tidak,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Mahfud MD Maling Teriak Maling Dalam Gratifikasi Jet Pribadi
LQ Indonesia Law Firm Desak KPK Segera Periksa Kaesang Soal Gratifikasi
PWI Pusat & LSPR Institute Gelar Pelatihan Pers Kampus
Dugaan Konflik Kepentingan KBPA Dalam Kasus Korupsi Tambang Timah
IPW: Diskusi Bedah Kasus Dugaan Korupsi HPP Hakim Agung Rp97 Miliar
2 Tahun Lebih, Kejagung Belum Bagikan Aset Sitaan Para Korban KSP Indosurya
Kapuspenkum Kejagung: Jangan Jadikan Wartawan Momok yang Dijauhi
Kasus Pidana Perbankan JJ Simkoputera Diproses Polda Metro Jaya
Berita ini 65 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 02:19 WIB

Mahfud MD Maling Teriak Maling Dalam Gratifikasi Jet Pribadi

Sabtu, 14 September 2024 - 11:35 WIB

LQ Indonesia Law Firm Desak KPK Segera Periksa Kaesang Soal Gratifikasi

Kamis, 12 September 2024 - 00:31 WIB

Dugaan Konflik Kepentingan KBPA Dalam Kasus Korupsi Tambang Timah

Kamis, 12 September 2024 - 00:23 WIB

IPW: Diskusi Bedah Kasus Dugaan Korupsi HPP Hakim Agung Rp97 Miliar

Selasa, 10 September 2024 - 19:58 WIB

2 Tahun Lebih, Kejagung Belum Bagikan Aset Sitaan Para Korban KSP Indosurya

Berita Terbaru

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Niat Bersih-Bersih Pj Kades Sumberjaya Kabupaten Bekasi Malah Dicopot

Senin, 16 Sep 2024 - 01:51 WIB

Seputar Bekasi

Ketua JNW Desak Pj Walikota Bekasi Sanksi Adik Ipar Tri Adhianto

Senin, 16 Sep 2024 - 00:50 WIB

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Mahfud MD Maling Teriak Maling Dalam Gratifikasi Jet Pribadi

Minggu, 15 Sep 2024 - 02:19 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia, Emas Capai Rekor Tertinggi

Sabtu, 14 Sep 2024 - 11:27 WIB