BERITA JAKARTA – Direktorat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) diminta untuk memingkatkan status pemeriksaan LHKPN, Ketut Sumedana mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Alasannya dalam LHKPN harta kekayaan Ketut Sumedana periode 23 Februari 2023 nyaris mencapai Rp10 miliar sehingga ada dugaan diperoleh dengan tidak wajar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Waduh, dahsyat ini. Kekayaan ASN bisa mencapai Rp10 miliar rupiah. Secara teoritis, kekayaan tersebut diduga berasal dari korupsi, gratifikasi, warisan atau money laundry,” ujar Abdullah Hehamahua mantan Penasehat KPK saat ditanya soal LHKPN, Ketut Sumedana tahun 2023, Selasa (3/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdullah mengatakan, jika Direktorat LHKPN KPK serius memeriksa harta kekayaan Jaksa ini, akan ditemukan tindak pidana korupsi, baik berupa gratifikasi, penyuapan, pemerasan maupun money laundry.
Dan dalam LHKPN itu disebutkan juga berbagai tanah dan bangunan kepunyaan Ketut yang berada di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Badung Bali hingga berasal dari warisan sebesar Rp1,5 miliar
“Jika lahan yang dilaporkan berasal dari warisan maka harus diselidiki, apa pekerjaan orang tua. Jika lahan yang dilaporkan bukan berasal dari warisan maka kemungkinan besar ia berasal dari suap atau gratifikasi,” imbuhnya.
Untuk itu pria yang kini beraktivitas sebagai Ketua Majelis Dewan Syuro Partai Masyumi, meminta KPK agar meningkatkan status pemeriksaan LHKPN, Ketut Sumedana ke status pemeriksaan khusus.
“Kusarankan KPK meningkatkan status pemeriksaan LHKPN pejabat ini ke status pemeriksaan khusus. Dalam konteks ini, ASN harus membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara halal,” pinta dia.
Abdullah juga menyebut tidak kalah aneh, seorang ASN mempunyai simpanan uang sebanyak Rp2,5 miliar merupakan hal yang tidak wajar.
“KPK harus minta informasi dari PPATK tentang aliran keuangan Jaksa ini. Apakah ada money laundry atau tidak,” pungkasnya. (Sofyan)