Tak Perlu Didesak, GMBI Kota Bekasi: Mutasi Ada Mekanisme, Bukan Asal Geser

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua LSM GMBI, Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago

Foto: Wakil Ketua LSM GMBI, Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago

BERITA BEKASI – Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Delvin Chaniago ikut menyoroti adanya desakan sepasang suami istri yang berada dilingkungan kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Delvin Chaniago mengatakan, sepengetahuannya tidak ada peraturan yang mengatur larangan terkait suami istri yang bekerja dalam satu instansi kecuali di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Setahu saya memang tidak ada aturan atau perundang-undangan yang mengatur terkait suami istri yang bekerja di satu tempat selama sesuai topoksinya masing -masing dan di jalankan dengan baik dan profesional,” terangnya, Selasa (27/8/2024).

Jika kita, sambung Delvin, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 tahun 2017 pada poin 5 menyebutkan, mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

“Begitu juga kalau kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 pada Pasal 73 ayat (7) menjelaskan, mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan,” ulasnya.

Menurut Delvin, memindahkan atau melakukan memutasi rotasi kalau sudah menjadi pejabat ada proses atau mekanisme yang harus dilalui mengikuti alur mutasi pejabat dan tidak mungkin dipindahkan hanya satu pejabat, karena hanya masalah satu instansi.

“Apa yang sudah disampaikan Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, sudah benar tinggal tunggu aja mutasi berikutnya oleh Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad. Apalagi sekarang banyak kekosongan jabatan yang harus segera diisi,” jelas Delvin.

Masih kata Delvin, masih banyak jabatan kosong dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang harus diisi, karena masuk masa pensiun mulai dari Eselon IV dan Esselon III agar pelayanan tetap berjalan dengan baik.

“Untuk Esselon IV ratusan dan Esselon III belasan yang harus segera diisi agar pelayanan berjalan lebih baik lagi demi kepentingan masyarakat. Ngak perlu didesak juga Pj Walikota Bekasi juga akan melakukan mutasi,” pungkas Delvin. (Dhendi)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB