Adili Putusan BANI, Tiga Oknum Hakim PN Jakpus Dilaporan ke KY

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2024 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Konstruksi Singapura, BUT Qingjian International (South Pacific) Group Development (CNQC), Mahfuz

Kuasa Hukum Konstruksi Singapura, BUT Qingjian International (South Pacific) Group Development (CNQC), Mahfuz

BERITA JAKARTA – Kabar tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta.

“Hari ini kami melaporkan tiga oknum Hakim, yaitu ZA, DNF dan HP, terkait putusan perkara Nomor: 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst,” kata Mahfuz di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

“Kami menduga mereka tidak profesional dan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tambah Mahfuz.

Ketiga Hakim yang dilaporkan ke KY itu diduga adalah Zulkifly Atjo, Dennie Arsan Fatika dan HP.

Laporan itu, dilayangkan Kuasa Hukum Perusahaan Konstruksi Singapura, BUT Qingjian International (South Pacific) Group Development (CNQC) dan PT. Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE).

Dikatakan Mahfuz, perkara tersebut buntut perkara Nomor: 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan PT. Pollux Aditama Kencana. Laporan tersebut, diterima KY dengan Nomor: 0622/VIII/2024/P.

Perkara Nomor: 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, terkait perselisihan kontrak antara Penggugat, yaitu PT. Pollux Aditama Kencana selaku pemilik proyek Chadstone di Cikarang dengan CNQC dan NKE sebagai Tergugat.

Menurut Mahfuz, perjanjian antara Tergugat dan Penggugat, penyelesaian sengketa dilakukan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan pemeriksaan perkara oleh Majelis Arbiter.

“BANI telah memeriksa dan mengadili sengketa tersebut dan mengeluarkan putusan Nomor: 45041/V/ARB-BANI/2022 yang pada pokoknya menghukum PT. Pollux Aditama Kencana, membayar sisa tagihan sebesar Rp126,5 miliar,” jelas Mahfuz.

Setelah putusan BANI tersebut, dilakukan upaya hukum pembatalan putusan Arbitrase pada PN Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan, kemudian mengadili sengketa a quo dengan mengeluarkan putusan Nomor: 450/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel yang pada pokoknya menolak permohonan pembatalan putusan BANI.

Mahfuz menilai, putusan BANI sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun sayangnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat diminta memeriksa dan mengadili kembali sengketa yang sudah diputus BANI itu.

“Jadi di sinilah dugaan pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim yang dilakukan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat saat proses pemeriksaan di Pengadilan,” jelasnya.

“Putusan yang dikeluarkan pun terlihat berpihak kepada salah satu pihak hingga puncaknya mengabulkan gugatan Penggugat,” sambung Mahfuz.

Selain dugaan pelanggaran Kode Etik, tiga Hakim PN Jakarta Pusat juga diduga membuat kekeliruan dengan mengabaikan fakta dalam mengadili perkara Nomor: 617/PDT.G/2023/PN.Jkt.Pst.

“Ini kekeliruan yang nyata. Pemilihan forum penyelesaian sengketa sudah disepakati melalui BANI sesuai Pasal 18.2 dari dokumen kontrak pembangunan Chadstone (mixed-use building), menolak eksepsi nebis in idem atau res judicata atau exceptie inkracht van weijsde zaak,” jelasnya.

Mahfuz berpandangan, putusan tiga Hakim PN Jakarta Pusat ini pun mengakibatkan hilangnya kepastian hukum, sehingga berdampak buruk terhadap dunia investasi.

“Pelapor ini adalah salah satu perusahaan konstruksi terbesar di Singapura. Tentu ini akan berpengaruh besar terhadap kepercayaan investor luar,” tandasnya.

Hingga kini media online Matafakta.com masih berusaha meminta tanggapan ketiga oknum Hakim tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB