Dugaan Kejanggalan Sidang Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Weka Satriawan Bin Warisman (Alm) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, terlihat ganjil.

Pasalnya, Ketua Majelis Hakim, Kadarisman Al Riskandar langsung mengabulkan permintaan dari Jaksa Nanang untuk menuda persidangan tanpa mempertanyakan lebih detail alasan penundaan persidangan tersebut.

“Baiklah, sidang ditunda,” ujar Hakim Kadarisman sambil mengetuk palu tanpa menjelaskan jadwal agenda sidang berikutnya, Selasa (13/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keganjilan persidangan kasus narkoba ini tampak jelas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang, tidak menghadirkan terdakwa Weka Satriawan di persidangan.

Majelis Hakim pun, tidak mempertanyakan penyebab ketidakhadiran terdakwa Weka Satriawan tersebut. Bahkan Hakim langsung menyetujui permintaan Jaksa Nanang untuk menunda persidangan tanpa alasan.

Pantuan Matafakta.com, dipersidangan perkara narkoba tersebut terkesan disembunyikan. Saat itu ruang sidang tidak begitu ramai pengunjung dan langsung Jaksa mengawali dengan permintaan penundaan sidang tersebut.

Baca Juga :  LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Uniknya, sebelum penundaan sidang, tiba-tiba Jaksa Nanang keluar dari belakang meja Majelis Hakim. Sebab dibelakang meja sidang terdapat pintu masuk yang menghubungkan lorong ruang kerja para Hakim dengan ruang persidangan.

Kemudian Jaksa Nanang duduk di kursi Penuntut Umum sambil meminta penundaan sidang kepada Hakim Kadarisman.

Saat itu juga Hakim Kadarisman langsung menyatakan sidang ditunda, tanpa membuka persidangan terlebih dahulu dengan mengetukan palu kayu yang ada di depan meja Ketua Majelis Hakim.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Nanang, terdakwa Weka Satriawan pada Sabtu 13 April 2024 sekitar Pukul 14:00 WIB dipinggir Jalan Remaja I, RT004 RW008 No. 25, Kelurahan Cempaka Baru, Jakarta Pusat, tetangkap tangan menjual narkoba golongan 1.

Awalnya, terdakwa Weka Satriawan dihubungi Nurhasan alias Biken (DPO) yang memberitahukan akan mengirimkan sabu-sabu sebanyak 25 gram kepada terdakwa melalui Gosend.

Baca Juga :  Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Selanjutnya, terdakwa bersama-sama dengan Nur Ali (DPO) mengambil paket sabu-sabu yang dikirim Gosend dipinggir Jalan Remaja I, RT004 RW008 No 25, Kelurahan Cempaka Baru, Jakpus.

Setelah terdakwa menerima sabu-sabu tersebut dan membagikan sabu-sabu menjadi dua bagian dengan Nur Ali (DPO).

Rincian pembagiannya yaitu terdakwa mendapatkan bagian sabu-sabu sebanyak 10 gram dan Nur Ali (DPO) mendapatkan bagian sabu-sabu 15 gram.

Selanjutnya, terdakwa berhasil menjual sabu-sabu tersebut kepada beberapa orang di sekitar terdakwa tinggal dengan harga mulai Rp100 ribu sampai Rp200 ribu dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta.

Atas perbuatannya, Jaksa Nanang menjerat terdakwa Weka Satriawan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB