Berkas Perkara Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tak Berujung

- Jurnalis

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejati DKI Jakarta, Rudi Margono

Foto: Kejati DKI Jakarta, Rudi Margono

BERITA JAKARTA – Penuntasan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan terduga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo, hingga kini belum jelas ujungnya.

Pasalnya, pihak Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Penyidik Polda Metro Jaya.

Setelah sebelumnya, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kepada Kejati DKI pada akhir 2023. Namun, hingga saat ini berkas perkara tersebut belum kembali kepada Penuntut Umum.

Hal tersebut, dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Rudi Margono kepada awak media di Kantor Kejati DKI Jalan HR Rasuna Said.

“Terkait dengan penguatan alat bukti masing-masing unsur misalkan, tapi perkembangannya silakan tanyakan penyidik,” ucap Rudi Margono, Jumat (9/8/2024) kemarin.

Rudi Margono mengatakan dikembalikannya berkas perkara Firli Bahuri, karena masih perlu dilengkapi Penyidik Polda Metro Jaya.

Salah satu yang masih perlu dilengkapi adalah syarat materiil, namun dia tidak merincikan apa saja kekurangan yang dimaksud.

Rudi melanjutkan, Kejaksaan akan menyatakan lengkap sebuah berkas perkara dari kepolisian jika memenuhi syarat materiil dan formil. Penyidik Polri bertugas melengkapi itu selama proses Penyidikan.

Kejaksaan akan memberitahu kepada penyidik Polri apabila ada yang perlu dilengkapi kembali. Lalu penyidik Polri harus melengkapinya agar berkas perkara bisa dilimpahkan ke Pengadilan.

Mantan Kajati Riau itu, membenarkan bahwa saat ini ada dua berkas perkara Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya, yaitu dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan larangan pimpinan KPK bertemu pihak berperkara.

Menurut dia, dua perkara itu mesti dilimpahkan bersamaan untuk memenuhi rasa keadilan.

“Ibaratnya tidak ada perkara yang dicicil sepanjang alat buktinya mendukung, sehingga tidak melanggar Hak Asasi Manusia,” tandas Rudi yang kini telah dilantik menjadi Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB