BERITA BEKASI – Meski polemik pengelolaan parkir sempat dilakukan mediasi antara Warga Paguyuban pemilik Ruko Sentral Niaga Kalimalang (SNK) dengan BUMD Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yakni, PT. Mitra Patriot (PTMP) (Perseroda), belum juga ada titik temu.
Kali ini, unsur Pemkot Bekasi bersama pihak TNI dan Polri setempat tetap melakukan penertiban Gate Parkir di Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kayuringinjaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/8/2024) pagi.
Alasan petugas yang turun kelapangan tetap melakukan penertiban Gate Parkir milik Warga Paguyuban Ruko Kawasan SNK 1, 2 dan 3 itu, berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi tertanggal 2 Agustus 2024.
Pemkot Bekasi mengklaim, jika lahan pada Kawasan Ruko SNK merupakan Barang Milik Aset Daerah (BMD) yang sudah dikerjasamakan Pemkot Bekasi kepada Perusahaan Daerah PT. Mitra Patriot selaku pengelola parkir pada Kawasan Ruko SNK.
“Dasar kami melakukan penertiban Gate Parkir di Ruko SNK atas adanya surat perintah Sekda,” terang Kepala Bidang pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Iim Halimi.
Lahan tersebut, lanjut Iim, adalah aset atau Barang Milik Daerah yang biaya sewa lahannya sudah dibayarkan pihak Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PTMP ke Kas Daerah.
“Lahan ini adalah asset atau Barang Milik Daerah yang biaya sewa lahannya sudah dibayarkan pihak PT. Mitra Patriot ke Kas Daerah Pemkot Bekasi,” tandas Iim.
Dilokasi, tampak sejumlah personil yang tergabung dari unsur Pemkot Bekasi menyegel 3 titik Gate Parkir milik Warga Paguyuban dengan dasar surat tugas Sekda Kota Bekasi Nomor: 800.1.11.1/4236/Setda.Eks tanggal 6 Agustus 2024.
Sarana Prasarana Utilitas Umum (PSU) Perumnas yang diklaim sudah menjadi Barang Milik Daerah atau Aset milik Pemkot Bekasi itu, hingga kini masih menjadi awal pecahnya konflik antara Warga Paguyuban Ruko SNK dengan Pemkot Bekasi.
Sebelumnya, lahan parkir tersebut dikelola Warga Paguyuban Ruko SNK dan diambil alih pihak ketiga yang ditunjuk Pemkot Bekasi pada 2017 silam hingga adanya Perjanjian Kerjasama antara Mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto dengan PTMP pada 19 September 2023.
“Perjanjian Kerjasama antara Mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto dengan PTMP pada 19 September 2023, sehari sebelum berakhir masa Jabatannya sebagai Walikota Bekasi,” kata Wakil Ketua Pengurus Paguyuban Warga Ruko SNK.
Dijelaskan, Erryanto, setelah pihaknya Warga Paguyuban Ruko SNK yang kelola kemudian dilanjutkan PT. AKM yang sudah habis masa pengelolaannya selama 5 tahun dan kini digantikan PTMP (Perseroda),” pungkas Eriyanto.
Hingga saat ini, Warga Pengurus Paguyuban Ruko SNK berharap Pemkot Bekasi dapat memberikan kepastian atas hak warga atau penghuni Kawasan Ruko Sentra Niaga Kalimalang. (Dhendi)






