Eksepsi Ditolak, Majelis Hakim Lanjut Pemeriksaan Saksi Kasus Proyek Jalur KA

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, berlanjut ke pemeriksaan saksi.

Pasalnya, Ketua Majelis Hakim, Djuyamto menolak nota keberatan (eksepsi) Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2016—2017, Nur Setiawan Sidik maupun eksepsi dari Kuasa Hukum, Freddy Gondowardojo.

“Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Nur Setiawan Sidik,” ujar Ketua Majelis Hakim. Djuyamto, Rabu (7/8/2024).

Majelis Hakim menilai keberatan Penasihat Hukum, Nur Setiawan, tentang surat dakwaan Penuntut Umum yang tidak jelas dan tidak cermat tentang waktu perbuatan terdakwa telah masuk dalam pokok perkara.

Dengan demikian, lanjut Hakim Djuyamto, hal tersebut harus dibuktikan dengan melakukan pemeriksaan dalam persidangan yang menghadirkan alat bukti yang sah, baik dari Penuntut Umum maupun terdakwa.

“Oleh karena itu, eksepsi Penasihat Hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo,” ulas Hakim, Djuyamto.

Dengan begitu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat, Freddy.

Dalam kasus tersebut, Nur Setiawan dan Freddy didakwa merugikan Negara sebesar Rp1,15 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan dalam kurun waktu 2017 hingga 2023.

Selain keduanya, ada pihak swasta yang terjerat yang disidangkan secara bersamaan yakni Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2017—2018, Amanna Gappa dan Team Leader Tenaga Ahli PT. Dardella Yasa Guna Arista, Gunawan.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan menghadirkan sejumlah saksi fakta untuk mengungkap aksi dugaan kejahatan ke-empat terdakwa yang merugikan keuangan Negara Rp1,15 triliun. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB