Jaksa Kejati DKI Jakarta Kalah Dalam Perkara Pemalsuan Surat

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Persidangan

Foto: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, gagal membuktikan keterlibatan terhadap dua terdakwa ayah dan anak, Aky Jauwan dan Eva Jauwan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Selasa (30/7/2024).

Pasalnya, Ketua Majelis Hakim, Sofia Marlianti Tambunan memvonis bebas terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan dari tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dalam perkara tindak pidana pemalsuan menurut Pasal 266 dan 263 KUHP.

“Memerintahkan kedua terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan harkat dan martabat mereka direhabilitasi,” ucap Sofia Marlianti Tambunan dalam amar putusannya.

Perkara berawal ketika Alexander meninggal dan Katarina Bonggo Warsito sebagai istrinya mulai meminta uang sebagai harta gono-gini dari keluarga Alexander.

Perkawinan Alexander dan Katarina Bonggo Warsito berlangsung hanya satu tahun delapan bulan, lalu mereka cerai.

Setelah Alexander meninggal, tiba-tiba Katarina datang meminta uang sebesar Rp350 juta. Ayah Alexander, yaitu Aky Jauwan memberi uang itu kepada Katarina.

Kemudian, Katarina datang lagi meminta Rp500 juta. Disitu, Aky Jauwan merasa tak sanggup untuk memberikan.

Selanjutnya, Katarina meminta bagiannya dari hasil toko di Gedung Perbelanjaan Lindeteves Trade Center, Blok GF, Jl. Hayam Wuruk, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Uang yang diminta Katarina sebesar Rp17,5 miliar. Aky Jauwan tak sanggup, tapi menawarkan Apartemen di Ancol dan satu unit mobil. Katarina menolak, lalu melaporkannya ke polisi.

Dari fakta persidangan, tak terbukti ada niat dari Aky Jauwan dan Eva Jauwan untuk melakukan pemalsuan dokumen lewat petugas akta notaris. Aky dan Eva malah bersikap baik hati terhadap Katarina.

Sementara dari fakta persidangan terbukti bahwa Katarina lah yang membuat dokumen-dokumen, sehingga bisa mendapatkan keuntungan bagi dirinya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB