Jaksa Kejati DKI Jakarta Kalah Dalam Perkara Pemalsuan Surat

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Persidangan

Foto: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, gagal membuktikan keterlibatan terhadap dua terdakwa ayah dan anak, Aky Jauwan dan Eva Jauwan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Selasa (30/7/2024).

Pasalnya, Ketua Majelis Hakim, Sofia Marlianti Tambunan memvonis bebas terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan dari tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dalam perkara tindak pidana pemalsuan menurut Pasal 266 dan 263 KUHP.

“Memerintahkan kedua terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan harkat dan martabat mereka direhabilitasi,” ucap Sofia Marlianti Tambunan dalam amar putusannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara berawal ketika Alexander meninggal dan Katarina Bonggo Warsito sebagai istrinya mulai meminta uang sebagai harta gono-gini dari keluarga Alexander.

Perkawinan Alexander dan Katarina Bonggo Warsito berlangsung hanya satu tahun delapan bulan, lalu mereka cerai.

Setelah Alexander meninggal, tiba-tiba Katarina datang meminta uang sebesar Rp350 juta. Ayah Alexander, yaitu Aky Jauwan memberi uang itu kepada Katarina.

Kemudian, Katarina datang lagi meminta Rp500 juta. Disitu, Aky Jauwan merasa tak sanggup untuk memberikan.

Selanjutnya, Katarina meminta bagiannya dari hasil toko di Gedung Perbelanjaan Lindeteves Trade Center, Blok GF, Jl. Hayam Wuruk, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Uang yang diminta Katarina sebesar Rp17,5 miliar. Aky Jauwan tak sanggup, tapi menawarkan Apartemen di Ancol dan satu unit mobil. Katarina menolak, lalu melaporkannya ke polisi.

Dari fakta persidangan, tak terbukti ada niat dari Aky Jauwan dan Eva Jauwan untuk melakukan pemalsuan dokumen lewat petugas akta notaris. Aky dan Eva malah bersikap baik hati terhadap Katarina.

Sementara dari fakta persidangan terbukti bahwa Katarina lah yang membuat dokumen-dokumen, sehingga bisa mendapatkan keuntungan bagi dirinya. (Sofyan)

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB