BERITA JAKARTA – Kuasa Hukum Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak, meminta Jaksa Agung dan Kapolri untuk menindak para oknum Jaksa di Kejati DKI Jakarta dan oknum Penyidik di Dirkrimum Polda Metro Jaya atas kasus jual-beli Apartemen dibilangan Jakarta Selatan.
Pasalnya, Kamaruddin menduga oknum kedua pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Penyidik Polda Metro Jaya, telah “membengkokan” Keperdataan menjadi Pidana.
“Kami meminta Jaksa Agung untuk menindak para oknum Jaksa nakal, termasuk Asisten Pidana Umum atau Aspidum Kejati DKI yang telah memP21kan kasus klien kami,” tegas Kamaruddin dalam orasi di depan kantor Kejati DKI Jakarta, Selasa (30/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kamaruddin meminta, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta agar menghentikan penuntutan perkara Ike Farida, karena ditengarai ada hal-hal yang perlu dipertanyakan.
“Kok begitu berani memP21kan perkara ini. Sementara klien kami tidak melakukan perbuatan seperti yang dilapaorkan pihak pelapor. Kasus laporan klien kami tersebut Kapolri juga sudah menginstrusikan kepada Polda Metro Jaya untuk menghentikan Penyidikan,” ungkapnya.
Namun perintah Kaporli tersebut, dikangkangi oknum Penyidik Polda Metro Jaya, sehingga menimbulkan pertanyaan siapa dalang dibalik ini semua. Sebab oknum Penyidik di Polda Metro Jaya berani melawan perintah Kapori.
Untuk itu, Kamaruddin meminta Kapolri menertibkan dan menindak oknum Polri nakal agar keadilan bisa berjalan seperti harapan masyarakat umum sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang benar.
Kronologi Kasus
Sengketa bermula pada 2012. Saat itu, Ike yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) membeli satu unit Apartemen di Kuningan, dengan harga kurang lebih Rp3 miliar.
Setelah unit dibayar lunas, pengembang menolak menyerahkan unit karena Ike kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin.
Ike Farida kemudian melakukan judicial review ke Makamah Konstitusi (MK), terkait pasal soal perjanjian kawin. MK mengabulkan permohonan Ike dan menilai Pasal 29 ayat (1) UU Nomor: 1 Tahun 1974, tentang perkawinan bertentangan dengan UUD 1945.
MK memutuskan frasa ‘pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan’ dalam Pasal 29 ayat (1) dan frasa ‘selama perkawinan berlangsung’ dalam Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, termasuk pula selama dalam ikatan perkawinan.
Ike Farida membawa kasus ini ke Pengadilan dan menang ditingkat Peninjauan Kembali (PK). Majelis PK memutuskan pengembang telah melakukan wanprestasi dan menyatakan Ike adalah pembeli yang beriktikad baik dan patut dilindungi oleh hukum. MA juga menghukum penggugat untuk memproses PPJB dan AJB Apartemen.
Merasa tak terima dengan PK tersebut, pengembang justru membuat laporan polisi pada 2021. Polisi pun menetapkan Ike Farida sebagai tersangka dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Laporan tersebut sudah teregister dengan Nomor: LP/B/4738/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021.
“Mereka juga membuat laporan polisi, dimana akibat laporan mereka klien saya dijadikan tersangka. Dituduh membuat sumpah palsu,” kata Kamaruddin.
Kasus Ike Farida ditangani Penyidik Unit 5 Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (Sofyan)