BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mengajukan gugatan pembebasan pemecatan kekuasaan orang tua atas nama Gusnadi alias Agus Bin Akhmad Jayadi (alm) Tergugat I dan atas nama Tia Agustin Binti Teguh Suprapto Tergugat II selaku orang tua dari seorang anak bernama, Nur Adinda Ramadhani.
Gugatan yang diajukan Kejari Banjarbaru berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Nomor: SKK-03/O.3.20/Gp/04/2024 tanggal 01 April 2024 dan SKK-06/O.3.20/Gp/06/2024 tanggal 11 Juni 2024.
“Berdasarkan Pasal 319a KUHPerdata dan atas hal tersebut maka Pengadilan Agama Banjarbaru harus mengadakan perwalian bagi anak-anak yang terlepas dari kekuasaan orang tua sebagaimana diatur dalam Pasal 319e alinea ke-4 KUHPerdata,” ujar Kejari Banjarbaru, Hadiyanto melalui Kasi Datun P. Jefri Leo Chandra, Senin (22/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Jefri mengatakan, oleh karena itu selaku Penggugat, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Banjarbaru telah mengusulkan Saibah Binti Akhmad (alm) yang merupakan adik dari Tergugat I untuk menjadi wali dari anak bernama, Nur Adinda Ramadhani.
Saat ini, Tergugat I sedang menjalani hukuman pidana terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan vonis penjara selama 6 tahun 3 bulan dan Tergugat II saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 6 tahun di Lapas Perempuan Martapura, terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Dengan demikian Tergugat I selaku ayah kandung dan Tergugat II selaku ibu kandung dari anak bernama Nur Adinda Ramadhani tidak dapat menjalankan kewajibannya selaku orangtua kepada anaknya yang bernama, Nur Adinda Ramadhani,” tegasnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Agama Banjarbaru mengabulkan gugatan yang diajukan pihak Kejari Banjarbaru yang menyatakan:
“Tergugat I dan Tergugat II yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk mengadap ke persidangan tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek, Mencabut kuasa asuh atas anak bernama, Nur Adinda Ramadhani dari Tergugat I dan Tergugat II”
“Menetapkan anak bernama Adinda Nur Ramadhani dibawah perwalian Saibah Binti Akhmad Jayadi dan menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp855.000,” tuturnya.
Jaksa P Jefri Leo pun mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Banjarbaru. Sebab saat Kejaksaan RI merayakan Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Banjarbaru berhasil memenangkan gugatan hak asuh atas orangtua kandung atas nama, Nur Adinda Ramadhani.
“Inilah bakti kami kepada negara dengan memberikan kado terindah kepada Nur Adinda Ramadhani berupa kemenangan gugatan hak asuh orangtua kandung,” pungkasnya. (Sofyan)