Rugikan Negara, Ketua JNW: Proyek Plat Merah Tak Sesuai Kontrak Bisa Pidana

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi Proyek Saat DSDABMBK, Kabupaten Bekasi, Melakukan Coredril

Foto: Lokasi Proyek Saat DSDABMBK, Kabupaten Bekasi, Melakukan Coredril

BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma menegaskan jika ada pihak kontraktor yang mengerjakan proyek tidak sesuai nilai kontrak atau RAB adalah sebuah bentuk pelanggaran dan penipuan.

“Sanksinya pidana. Pihak kontraktor, Konsultan dan PPK harus bertanggung jawab, terkait proyek yang bersumber dari APBD, karena itu adalah uang rakyat,” tegas Indra, Senin (16/7/2024).

Hal itu ditegaskan Indra yang ikut menyikapi proyek pemeliharaan berkala Jalan Ujung Harapan-Kebalen dengan nilai kontrak Rp1 miliar yang dikerjakan CV. Karunia Ilahi, terbukti mengurangi volume pekerjaan.

“Hasil coredril yang dilakukan petugas Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi atau DSDABMBK, Kabupaten Bekasi, ternyata hanya 4 cm jauh dari perjanjian kontrak yakni 10 cm,” tegasnya.

Lebih jauh Indra mengatakan, dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 78 ayat (3) huruf (e) yang berbunyi:

Menyerahkan barang atau jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit maka penyedia akan dikenakan sanksi administratif

Sanksi administratif yang dimaksud dijelaskan pada ayat (4) yang berbunyi: “Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. Sanksi digugurkan dalam pemilihan
    b. Sanksi pencairan jaminan
    c. Sanksi Daftar Hitam
    d. Sanksi ganti kerugian dan atau
    e. Sanksi denda.

Selanjutnya kata Indra, pada Pasal (5) huruf (e) lebih dipertegas yaitu: “Ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”.

Begitu juga, tambah Indra, bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kedapatan lalai dalam menjalankan tugas pengawasan akan dikenakan sanksi sebagaimana bunyi Pasal (82) ayat (1) berbunyi:

Sanksi administratif dikenakan kepada PA, dan PPK yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya

“Jadi jangan main-main dengan proyek plat merah atau Pemerintah yang bersumber dari APBD yang notabene adalah uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan penggunaannya,” pungkas Indra. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB