Perkara Korupsi Gula, Penyidik Panggil Kepala KPPBC Dumai

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

BERITA JAKARTA – Perkara dugaan korupsi impor gula, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa seorang saksi berinisial FF selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2018-2022.

“Pemeriksaan satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT. Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023,” kata Harli dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).

Saksi berinisal FF kata Harli, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka RD dan RR.

Namun mantan Kajati Papua Barat itu, belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT. Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.

Mereka adalah RD yang merupakan Direktur PT. SMIP pada Jumat 28 Maret 2024 dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR).

Tersangka RD selaku Direktur PT. SMIP pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Namun, dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Penyidik mengatakan, perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan Negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT. SMIP.

Atas perbuatannya, RD disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Perubahan atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka RR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT. SMIP dengan tujuan supaya perusahaan tersebut mendatangkan impor gula.

Kemudian, melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut, sehingga PT. SMIP dengan bebas bisa menggeluarkan gula dari kawasan berikat yang seharusnya dalam pengawasan yang bersangkutan, padahal sebelumnya kawasan tersebut telah dibekukan.

Tersangka RR diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dibuatkan dari gudang kawasan tersebut yang tidak sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya itu, RR disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 25 ayat (1). (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB