Muklis Manajemen PT. Antam Diperiksa Terkait Emas 109 Ton

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Kuntadi

Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Kuntadi

BERITA JAKARTA – Muklis selaku Manager Biro Payroll & Outsourcing Manajemen PT. Antam diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Penyidik menduga Muklis mengetahui permasalahan hukum di PT. Antam soal kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT. Antam.

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial MHL selaku Manager Biro Payroll & Outsouring Management PT. Antam Tbk,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat memberika keterangan kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Harli Siregar mengatakan, Muklis diperiksa untuk tersangka TK, HN, DM, AHA, MA dan ID.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar mantan Kajati Papua Barat ini.

Untuk diketahui, Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Kuntadi membeberkan para tersangka dalam kasus tersebut, mereka berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017.

Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202 dan ID selaku GM periode 2021-2022. Keempat tersangka pun langsung ditahan.

Tersangka HN, MA, dan ID ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara tersangka TK mendekam di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan terhadap tersangka HM dan tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.

Menurut Kuntadi, para tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat seberat 109 ton. Logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB