Kejati Jabar Tahan Eks Pejabat Kemendagri Kasus BOT Pasar Cigasong Majalengka

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: AL Saat Digelandang Petugas Kejati Jawa Barat

foto: AL Saat Digelandang Petugas Kejati Jawa Barat

BERITA BANDUNG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menahan AL mantan Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (15/7/2024).

Sebelumnya, mantan Pj Bupati Bandung itu, diperiksa penyidik kurang lebih 8 jam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis.

AL mengkondisikan proses lelang dalam kegiatan bangun guna serah Build, Operate and Transfer (BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

AL sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kemendagri menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

Uang tersebut, diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka.

Peraturan Bupati itu, tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah.

Oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.

Menurut Aspidsus Kejati Jawa Barat, Dr. Dwi Agus Afrianto mengatakan, dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial AL.

“Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024  di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” jelasnya.

Kepada tersangka AL dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mul)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB