Kejari Indramayu Tahan Koruptor Proyek Tebing Air Terjun Buatan

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka RR Saat Digelandang Petugas Kejaksaan Negeri Indramayu

Foto: Tersangka RR Saat Digelandang Petugas Kejaksaan Negeri Indramayu

BERITA MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali menetapkan seorang tersangka baru pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tebing Air Terjun Buatan (ATB) di Kabupaten Indramayu, Senin (15/7/2024).

Tersangka baru itu yakni, RR, kontraktor atau penyedia jasa pembangunan sekaligus Direktur PT. RDC pihak perusahaan yang dipercaya untuk membangun sarana wisata di Komplek Waduk Bojongsari, Kecamatan Indramayu.

Sebelumnya, Kejari Indramayu pada Kamis 4 Juli 2024 telah menetapkan lebih dulu CAR mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) yang disangkakan telah bersekongkol mengemplang uang Negara bersama kontraktor dalam pembangunan tebing ATB tersebut.

Kini keduanya, RR dan CAR terpaksa harus mendekam disel tahanan guna menjalankan proses hukum atas kasus korupsi pembangunan tebing ATB tahap V. Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp1,2 miliar.

“PT. RDC merupakan penyedia pada pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan atau ATB pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019,” jelas Arie.

Arie juga mengungkapkan bahwa laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terdapat kerugian keuangan Negara atau daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp1.189.871.205 atas kegiatan proyek tersebut.

“Pasal yang disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Arie.

Sebagaimana, sambung Arie, telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor: 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Acaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Tim Penyidik Kejari Indramayu melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas II B Indramayu selama 20 hari kedepan sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Arie juga menyatakan, bahwa Kejari Indramayu berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.

“Kejari Indramayu tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta memohon dukungan kepada masyarakat pada setiap kegiatannya dalam melakukan Penegakan Hukum,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB