Kades Karang Rahayu Ino Herawati Jadi Tersangka Sewa Tanah Kas Desa

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kades Karang Rahayu Ino Herawati Saat Digiring Petugas Kejari Kabupaten Bekasi

Foto: Kades Karang Rahayu Ino Herawati Saat Digiring Petugas Kejari Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tersangka Kepala Desa (Kades) Karang Rahayu, Kecamatan, Karang Bahagia, Ino Herawati, terkait penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2021-2026.

Ino ditetapkan tersangka Selasa 9 Juli 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa Tanah Kas Desa (Tanah Bengkok Desa Karang Rahayu), Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Kepada Matafakta.com, Kepala Seksi Intelijen (Kasi-Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rahmadhy seno mengatakan, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dan gelar perkara (ekspose) penyidik telah menetapkan seorang tersangka inisial IH.

“Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka IH selaku Kades melakukan pemungutan uang sewa TKD seluas 180.000 M2 untuk periode sewa tahun 2021-2026 kepada 24 orang penyewa,” terang Seno, Jumat (12/7/2024).

Uang hasil, lanjut Seno, pemungutan sewa TKD tersebut terkumpul sejumlah Rp630 juta oleh tersangka IH dan tidak disetorkan ke rekening Kas Desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) untuk digunakan keperluan Desa berdasarkan perencanaan pada APBDes-nya.

“Uang sewa TKD itu malah digunakan tersangka IH untuk keperluan pribadinya. Kemudian laporan pertanggungjawaban atau LPJ keuangan sumber dana PADes dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya,” tutur Seno.

Dalam perkara ini, kata Seno, tersangka IH sudah mengakui serta menyesali kesalahannya dan telah menyerahkan uang titipan kepada penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejumlah Rp630 juta sebagai pemulihan kerugian keuangan Negara.

Primair:

Pasal 2 ayat (I) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka IH dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang,” pungkas Seno. (Mul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB