Ini Kata Praktisi Hukum Soal Senpi Tak Dimusnahkan Kejari Jakut

- Jurnalis

Sabtu, 29 Juni 2024 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alexius Tantrajaya

Foto: Alexius Tantrajaya

BERITA JAKARTA – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menilai oknum eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, layak mendapatkan sanksi berat jika terbukti melakukan pelanggaran dalam pemusnahan barang bukti.

“Apabila ada dari salah satu barang bukti yang tidak dimusnahkan sesuai cara yang telah ditetapkan maka eksekutor Kejari Jakarta Utara tersebut tentu akan diberi sanksi berat oleh Jaksa Agung,” kata Alexius, Jumat (28/6/2024).

Alexius menuturkan, tugas dan wewenang Kejaksaan RI dipimpin oleh Jaksa Agung RI. Jika terjadi penyimpangan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya baik Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi maka Jaksa Agung sebagai pimpinan dapat memberikan sanksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jaksa Agung sebagai pimpinan dapat memberikan sanksi terhadap jajaran dibawahnya yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam menjalankan tugasnya,” tandas Alexius.

Baca Juga :  Langgar Kode Etik, BK DPD-RI Diminta Berikan Sangsi Tegas LaNyalla

Seperti diberitakan sebelumnya, enam barang bukti senjata api ilegal yang tidak turut dihancurkan pada pelaksanaan pemusnahan Barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 27 Juni 2024, menuai tanggapan miring publik.

Pasalnya, Jaksa selaku eksekutor tidak menyebutkan identitas terpidana dan kasus kepemilikan enam senpi ilegal kepada publik sebagai keterbukaan informasi.

Ada dugaan oknum Jaksa Eksekutor Kejari Jakut, sengaja “mengamankan” sisa barang bukti pistol ilegal yang akan dimusnakan.

Sebab, saat acara pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, Kejari Jakut hanya menampilkan 1 pucuk senpi beserta peluru dan 1 pucuk senjata air soft gun dan peluru gotri dihadapan publik.

Baca Juga :  Warga Cianjur Korban Mafia Hukum Sambangi Kantor AHY

Namun entah mengapa pimpinan Kejari Jakut seolah “setengah hati” melaksanakan eksekusi hasil putusan final Pengadilan Negeri Jakut, terhadap enam senpi tersebut dengan mesin pemotong besi duduk?

Padahal berdasarkan catatan dalam surat daftar pemusnahan barang bukti rampasan seperti sabu-sabu, ekstasi dan daun ganja kering dimusnakan dengan menggunakan mesin incinertor milik BNN. Sedangkan senjata tajam dan senjata api menggunakan mesin pemotong besi.

Mirisnya lagi Kajari Dandeni Herdiana mengaku dihadapan media akan mengembalikan enam senpi kepada pihak yang berwenang.

“Kami akan kembalikan barang bukti senpi kepada pihak berwenang karena ada pelurunya,” pungkasnya saat beraudensi dengan sejumlah pewarta di Aula Kejari Jakut. (Sofyan)

Berita Terkait

Jamintel Reda Manthovani dan Dirjen Imigrasi MoU Pertukaran Data Intelijen
Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja
Napi Pelaku Love Scamming Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan
Oknum Anggota DPR Main Judol, Praktisi Hukum Sarankan Diperiksa Kejiwaan
Dalam Tuntutan, Jaksa KPK Sebut Motif Korupsi SYL Tamak
Apa Kabar Kasus TPPU Panji Gumilang?
LQ Indonesia Law Firm Minta Ketua MA Tolak PK Juni Indria
Jatuhkan Citra Bank Mandiri, LAKSI: Desak Copot Alexandra Askandar
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Juni 2024 - 07:28 WIB

Melerai Keributan Wartawan Inijabar.com Malah Diserang Pelaku

Senin, 3 Juni 2024 - 14:41 WIB

Camat Jatiasih Kota Bekasi Segera Koordinasikan Kondisi JPO Telan Korban

Minggu, 2 Juni 2024 - 13:04 WIB

M. Alfatih Bocah Jatuh Dari JPO ke Jalur 3 Tol Jatiasih Meninggal Dunia

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:45 WIB

Sidang Depo Pertamina Plumpang Meledak, 38 Warga Tewas Terpanggang

Senin, 13 Mei 2024 - 09:45 WIB

JNW: Pemilik Bus dan Penyelenggara Study Tour Sekolah Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 25 April 2024 - 18:04 WIB

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

Selasa, 2 April 2024 - 23:31 WIB

Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria

Jumat, 22 Maret 2024 - 13:24 WIB

Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang

Berita Terbaru

Ilustrasi Judi Online

Seputar Bekasi

Siapkan Sanksi, Pj Walikota Bekasi Ingatkan Aparatur Soal Judol

Senin, 1 Jul 2024 - 19:32 WIB

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH (Founder LQ Indonesia Law Firm)

Berita Utama

Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja

Senin, 1 Jul 2024 - 16:31 WIB