Material Belum Dibayar PT. MSA, 10 Subkon Pasar Jatiasih Datangi Pemkot Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 19 Juni 2024 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Subkon Pasar Jatiasih Sambangi Pemkot Bekasi Jawa Barat

Sejumlah Subkon Pasar Jatiasih Sambangi Pemkot Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Sejumlah Subkon penyuplai bahan material pembangunan Pasar Jatiasih yang ditunjuk PT. Mukti Sarana Abadi (PT. MSA) mendatangi Pendopo Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Rabu (19/6/2024).

Kedatangan mereka, meminta agar Pemkot Bekasi dapat mempasilitasi hak mereka sebagai penyuplai bahan material untuk proyek pembangunan Pasar Jatiasih Kota Bekasi yang belum dibayarkan PT. MSA.

Salah satu Subkon perwakilan para vendor, Faskaria dari PT. Sahabat Mitrajaya (SM) mengungkapkan, kekecewaannya terhadap PT. MSA yang tidak memenuhi kewajibannya atas surat perjanjian kontrak awal penyuplai bahan material.

“Kita para Vendor sudah memenuhi kewajibannya sejak pembangunan tahap 1, 2 dan 3. Vendor sudah mensuplai bahan material pembangunan Pasar Jatiasih yang sudah mulai dikelola PT. MSA sejak April 2024,” jelasnya.

“Kami meminta 3 x 24 Jam, Pemkot Bekasi dapat memberikan kepastian atas hak kami yang sudah lama kami harapkan itu dapat dibayarkan PT. MSA,” tambah Faskaria.

Meski sebelumnya, kata Fasakaria, pihaknya sudah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat namun Permohonan yang diajukan perwakilan vendor ditolak Majelis Hakim.

“Padahal kami sudah tunjukkan semua bukti-bukti mulai dari SPK, Faktur dan Nota hingga pengiriman barang dan lainnya, namun Hakim memberikan putusan yang tidak adil bagi kami pihak yang dirugikan,” ungkap Faskaria.

Baca Juga :  Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah

Dari hasil pertemuan para Vendor dan Subkon juga suplayer yang sudah ditunjuk PT. MSA  untuk pembangunan Pasar Jatiasih mengharapkan keadilan dalam hal pembayaran yang wajib diselesaikan PT. MSA dalam waktu dekat.

“Tadi Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Pak Robert menerima dan berjanji akan mempasilitasi dan juga memberikan waktu kepada PT. MSA dalam 3 x 24 Jam untuk menyelesaikan, termasuk kewajiban PT. MSA kepada Pemkot Bekasi,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri
Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan
Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya
Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan
Ada Masalah di Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Kemana?
JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?
Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK
FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:01 WIB

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:48 WIB

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:03 WIB

Ada Masalah di Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Kemana?

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:37 WIB

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB