Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakut, Tahan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka AA

Foto: Tersangka AA

BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Utara, resmi melakukan penahanan terhadap tersangka AA dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit tahun 2022 senilai Rp2 miliar lebih.

Hal tersebut dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto dalam keterangannya melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Rans Fismy.

Tersangka AA, lanjut Rans, ditahan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-79/M. 1.11/Fd.1/ 05/2024 Tanggal 29 Mei 2024.

“Terhadap tersangka AA dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Atang, Rabu (29/5/2024).

Atang menjelaskan, sekitar bulan Oktober 2022, tersangka AA, Heri dan Ate diminta untuk mengejar target kredit dan apabila bisa dipenuhi sampai dengan akhir bulan mendapat keuntungan dari setiap pengajuan kredit tersebut.

Pada bulan November 2022, tersangka AA melakukan kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit menggunakan data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya.

“Data nasabah yang diambil berasal dari data nasabah yang meminjam bersamaan dengan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), kemudian kredit diajukan dan dicairkan, setelah cair kredit tersebut dilunasi secara bertahap.

Selanjutnya, tersangka AA memberikan kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan “BF”. Sehingga tersangka AA mendapatkan data nasabah yang digunakan untuk kredit gaming dilakukan dengan cara mengambil data di Gudang.

Atas perbuatan tersangka AA diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp2.249.061.537 berdasarkan hasil perhitungan sementara dan yang sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan tersebut,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB