Terima Suap Rp40 Miliar, Achsanul Qosasi Mohon Ampun Kepada Tuhan

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Achsanul Qosasi

Foto: Achsanul Qosasi

BERITA JAKARTA – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI non-aktif, Achsanul Qosasi mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya dipenjara selama 5 tahun.

Sebab menurut Achsanul pasal yang didakwakan Jaksa tidak sejalan dengan pernyataan para saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan sebelumnya.

Pemilik klub sepak bola Madura United itu menilai bahwa penahanan yang sudah dijalaninya selama hampir 8 bulan sudah cukup menghukum dirinya dari kesalahan yang telah dilakukannya.

Sehingga Achsanul mengaku harus kembali percaya diri tampil dihadapan masyarakat, para anggota-anggota, para santri, hingga mahasiswa.

“Yang mulia Majelis Hakim, saya sampaikan rasa penyesalan yang mendalam dan saya mohon maaf. Saya minta ampun kepada Tuhan setiap hari,” ucapnya.

Sebelumnya, Achsanul dituntut 5 tahun penjara serta membayar denda Rp500 juta dalam kasus pengkondisian perkara BTS 4G.

Hal tersebut diungkapkannya dalam pledoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara seadil-adilnya usai dituntut 5 tahun penjara.

“Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai kesalahan, saya pasrahkan kepada yang mulia Majelis Hakim untuk menghukum saya seadil- adilnya,” ujar Achsanul.

Namun, lanjut dia, apabila kesalahan Achsanul dianggap sebagai kekhilafan, dirinya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan maaf.

Dalam kasus itu, Achsanul didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengkondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo.

Uang suap itu diterima dari Direktur PT. Multimedia Berdikari Sejahtera (MBS), Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT. Solitech Media Synergy (SMS), Irwan Hermawan.

Keduanya atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.

Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.

Perbuatan Achsanul tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB