Terima Suap Rp40 Miliar, Achsanul Qosasi Mohon Ampun Kepada Tuhan

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Achsanul Qosasi

Foto: Achsanul Qosasi

BERITA JAKARTA – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI non-aktif, Achsanul Qosasi mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya dipenjara selama 5 tahun.

Sebab menurut Achsanul pasal yang didakwakan Jaksa tidak sejalan dengan pernyataan para saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan sebelumnya.

Pemilik klub sepak bola Madura United itu menilai bahwa penahanan yang sudah dijalaninya selama hampir 8 bulan sudah cukup menghukum dirinya dari kesalahan yang telah dilakukannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga Achsanul mengaku harus kembali percaya diri tampil dihadapan masyarakat, para anggota-anggota, para santri, hingga mahasiswa.

“Yang mulia Majelis Hakim, saya sampaikan rasa penyesalan yang mendalam dan saya mohon maaf. Saya minta ampun kepada Tuhan setiap hari,” ucapnya.

Sebelumnya, Achsanul dituntut 5 tahun penjara serta membayar denda Rp500 juta dalam kasus pengkondisian perkara BTS 4G.

Baca Juga :  Waduh.....!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Hal tersebut diungkapkannya dalam pledoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara seadil-adilnya usai dituntut 5 tahun penjara.

“Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai kesalahan, saya pasrahkan kepada yang mulia Majelis Hakim untuk menghukum saya seadil- adilnya,” ujar Achsanul.

Namun, lanjut dia, apabila kesalahan Achsanul dianggap sebagai kekhilafan, dirinya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan maaf.

Dalam kasus itu, Achsanul didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengkondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo.

Uang suap itu diterima dari Direktur PT. Multimedia Berdikari Sejahtera (MBS), Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT. Solitech Media Synergy (SMS), Irwan Hermawan.

Baca Juga :  Soal Pilkades PAW, FKMPB Apresiasi Sikap Pj Kades Serang Achamad Fadillah

Keduanya atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.

Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.

Perbuatan Achsanul tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan
THM Pelanggar Perda Kepariwisataan Menjamur di Kabupaten Bekasi
Operasi Batal, M. Yusuf Meninggal Dunia di RSUD Kabupaten Bekasi
FKMPB: Luar Biasa Saktinya DPMD Kabupaten Bekasi
Soal Pilkades PAW, FKMPB Apresiasi Sikap Pj Kades Serang Achamad Fadillah
Kasus Plesiran Bali Caleg Terpilih PSI Kota Bekasi Berlanjut ke KPK
PN Kabupaten Bekasi Gelar PS Sengketa Lahan 5,5 Hektar di Karang Bahagia
Gagal Target, Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi OPD Penghasil PAD
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 15:15 WIB

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Januari 2025 - 13:52 WIB

THM Pelanggar Perda Kepariwisataan Menjamur di Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Januari 2025 - 12:52 WIB

Operasi Batal, M. Yusuf Meninggal Dunia di RSUD Kabupaten Bekasi

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:26 WIB

Soal Pilkades PAW, FKMPB Apresiasi Sikap Pj Kades Serang Achamad Fadillah

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:55 WIB

Kasus Plesiran Bali Caleg Terpilih PSI Kota Bekasi Berlanjut ke KPK

Berita Terbaru

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB

Ilustrasi

Megapolitan

Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:22 WIB

Kebakaran Glodok Jakarta

Peristiwa

Kasus Kebakaran di Glodok Plaza, Polisi Periksa 9 Saksi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:09 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

THM Pelanggar Perda Kepariwisataan Menjamur di Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Jan 2025 - 13:52 WIB

RSUD Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Operasi Batal, M. Yusuf Meninggal Dunia di RSUD Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Jan 2025 - 12:52 WIB