Jaksa Hadirkan 2 Saksi Ahli Kasus Tanah Mabes TNI di Jatikarya

- Jurnalis

Selasa, 28 Mei 2024 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA BEKASI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Dr. Ibnu Nugroho dan Dr. Hendri Juliandri ahli hukum Tatanegara dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sidang lanjutan ini bernomor: 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi Kelas 1A Khusus di Jalan Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/5/2024).

Majelis Hakim pimpinan Basuki Wiyono mendengarkan keterangan saksi ahli Prof. Dr. Ibnu Nugroho (60) yang menjelaskan, esensi Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang memberi keterangan palsu dari kategori ada dibuat tidak ada maupun tidak ada menjadi ada.

‘’Suatu tindak pidana pemalsuan yang membuat dan yang menggunakan harus bertanggung jawab yang menggunakan harus tahu. Dalam hal pertanggungjawaban harus ada unsur subjektif serta unsur objektif juga harus tahu,” terangnya.

“Dalam hukum pidana harus dibantu ilmu Labfor atau Lidkrim untuk membantu pembuktian, siapa yang mengeluarkan dan siapa yang tandatangan, harus identik tidak harus memakai pembanding,” tambahnya.

Sedangkan saksi ahli selanjutnya, Dr. Hendri Juliandri menerangkan bahwa dalam hukum administrasi negara menyatakan bahwa konsep inti adalah kewenangan serta tidak melaksanakan putusan Pengadilan, termasuk maladministrasi.

“Kalau sudah ada putusan Pengadilan tentang tidak berlakunya produk administrasi tidak perlu ada surat permohonan kepada lembaga yang mengeluarkan produk administrasi tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya pada tahun 2000, ahli waris CBG dan kawan-kawan (78 orang) melalui advokat Dani Bahdani menggugat Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI dengan alat bukti girik atas nama Minim bin Kaboel berupa 77 lembar girik dan 38 lembar Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 1986-1990.

Pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), Majelis Hakim memutuskan bahwasanya tergugat 1 dan tergugat 2, yakni Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan atau Ditjen Renhan) dan Panglima TNI harus membayar ganti rugi tanah kepada para pemilik tanah sebesar Rp228 miliar.

Kemudian CBG dan kawan-kawan serta kuasa hukumnya menuntut agar uang ganti kerugian tersebut dibayarkan kepada mereka dengan berdasarkan pada PK yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun dalam perkembangannya, Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap girik C di Jatikarya dan menemukan adanya dugaan pemalsuan girik tanah di Jatikarya oleh terdakwa Dani Bahdani dan Almarhum S.

Dokumen yang dipalsukan itu telah digunakan untuk memenangkan sidang gugatan sengketa tanah. Karena hal itu, DB didakwa melakukan pemalsuan dokumen alas hak atas tanah seluas 48 hektar di Jatikarya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB