Edi Gunawan Divonis 9 Tahun Penjara Karena Kasus Tipu Gelap dan TPPU

- Jurnalis

Kamis, 23 Mei 2024 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terdakwa Edi Gunawan akhirnya divonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pasalnya, Edi terbukti melakukan kasus Penipuan dan Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga puluhan miliar rupiah.

“Menyatakan terdakwa Edi Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut dan TPPU,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara,” tambah Ketua Majelis Hakim.

Dalam kasus ini yang memberatkan Edi karena menimbulkan kerugian bagi saksi korban Yosep Jimi Pribadi sebesar Rp23 miliar.

Kemudian, Edi juga tidak mengakui kesalahannya, berbelit dalam memberikan keterangan, serta menikmati hasil tindak pidana.

“Alat bukti berupa handphone dimusnahkan dan barang bukti dari nomor 2 sampai 4 dirampas dan dikembalikan kepada saksi korban Yosep Jimmi Pribadi sebagai ganti kerugian yang dialami,” jelas Majelis Hakim.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Edi dan Kuasa Hukum sepakat untuk pikir-pikir, apakah akan melakukan banding atau tidak.

Sebelumnya, Edi dituntut 13 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp3 miliar subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan dalam dakwaan, Edi Gunawan didakwa Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan serta TPPU. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB